Aturan Jual Beli Istishna
Aturan Jual Beli Istishna - Adalah Dewan Syariah Nasional memutuskan aturan wacana Jual Beli Istishna sebagaimana tercantum dalam ajaran Dewan Syariah Nasional nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 4 April 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan wacana pembayaran
1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat
2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat
3. Pembayaran dihentikan dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan wacana barang
1. Harus terang ciri-cirinya dan sanggup diakui sebagai hutang
2. Harus sanggup dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahnnya dilakukan kemudian
4. Waktu dan daerah penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli (mustashni’) dihentikan menjua barang sebelum menerimanya.
6. Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak dengan kesepakatan, pemesan mempunyai hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad
Ketiga : Ketentuan lain :
1. Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
2. Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan diatas berlaku pula pada jual beli isthisna’
3. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau bila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui tubuh arbitrasi syariah sehabis tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Sedangkan Fatwa yang berkaitan dengan Istishna Paralel sebagaimana tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional no 22/DSNMUI/ III/2004 tanggal 28 Maret 2004 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan umum
1. Jika Lomba Kompetensi Siswa melaksanakan transaksi Istishna’ untuk memenuhi kewajibannya kepada ia sanggup melaksanakan istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna’ kedua
2. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam janji istishna’ (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam Istishna Paralel
Istishna yaitu kontrak penjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dan al-shani (pemasok) dimana al-shani berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni berusaha menciptakan sendiri atau meminta pihak lain untuk menciptakan atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, berdasarkan spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada almustasni dengan harga sesuai dengan kesepakatan setya dengan metode penyelesaian dimuka melalui cicilan atau.
Tangguhan hingga suatu waktu dimasa yang akan datang. Ini merupakan syarat dari kontrak istishna sehingga al-shani harus menyediakan materi baku dan tenaga kerja.
Sebelumnya mengenai Mekanisme Pembayaran Transaksi Istishna ini sanggup menambah pengetahuan anda
Kesepakatan janji istishna mempunyai ciri-ciri yang sama dengan salam alasannya yaitu beliau menentukan penjualan produk tidak tersedia pada ketika penjualan. Dia juga mempunyai ciri yang sama dengan penjualan biasa alasannya yaitu harga biasa dibayar secara kredit; tetapi tidak menyerupai salam, harga pada istishna tidak dibayar ketika diselesaikan.
Ciri ketiga janji istishna yaitu sama dengan ijarah alasannya yaitu tenaga kerja dipakai pada keduanya.
Istishna Paralel yaitu bila al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan al-shani (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (sub-kontraktor) untuk menciptakan al-mashnu atau bila pengaturan tersebut sanggup diterima oleh kontrak istishna sendiri, maka al-shani sanggup melaksanakan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban kontraknya dengan kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel
Untuk menawarkan citra yang terang terhadap transaksi istishna dan istishna paralel sanggup terlihat pada gambar berikut:
Belum ada Komentar untuk "Aturan Jual Beli Istishna"
Posting Komentar