Aturan Uang Muka Diskon Dan Hukuman Murabahah

Aturan Uang Muka Diskon dan Sanksi Murabahah - Adalah mari kita bahas dengan bahan dibawah ini;
Berkenaan dengan uang muka, yang tercantum dalam Fatwa nomor 4/DSN-MUI/IV/2000, Ketentuan kedua butir 4 - 7, dijelaskan kembali dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 13/DSNMUI/ IX/2000 ihwal Uang Muka Dalam Murabahah tertanggal 16 September 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
 
1. Dalam kesepakatan pembiayaan murabahah, forum keuangan syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat
 
2. Besar jumlah uang muka ditentukan menurut kesepakatan
 
3. Jika nasabah membatalkan kesepakatan murabahah, nasabah harus menawarkan ganti rugi kepada Lomba Kompetensi Siswa dari uang muka tersebut
 
4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, Lomba Kompetensi Siswa sanggup meminta komplemen kepada nasabah
 
5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, Lomba Kompetensi Siswa harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah Untuk memperoleh barang yang akan diperjual belikan bank syariah antara lain melaksanakan pembelian kepada suplier dan atas pembelian tersebut dimungkinkan suplier menawarkan potongan atau diskon atas pembelian barang. Pada prinsipnya diskon ialah milik nasabah atau mengurangi harga pokok barang.

Aturan Uang Muka Diskon dan Sanksi Murabahah Aturan Uang Muka Diskon dan Sanksi Murabahah
Dewan Syariah Nasional menetapkan hukum ihwal Diskon Dalam Murabahah sebagaimana tercantum dalam anutan Dewan Syariah Nasional nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 tertanggal 16 September 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
 
1. Harga (tsaman) dalam jual beli ialah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah
 
2. Harga dalam jual beli murabahah ialah harga beli dan biaya yang diharapkan ditambah laba sesuai dengan kesepakatan
 
3. Jika dalam jual beli murabahah Lomba Kompetensi Siswa menerima diskon dari supplier, harga bahu-membahu ialah harga sehabis diskon; lantaran itu, diskon ialah hak nasabah
 
4. Jika sumbangan diskon terjadi sehabis akad, pembagian diskon tersebut dilakukan menurut perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad
 
5. Dalam akad, pembagian diskon sehabis kesepakatan hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani

Apabila nasabah tidak sanggup memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jikalau sanggup dibuktikan bahwa nasabah tidak bisa melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah bisa yang menunda pembayaran.
 
Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk menciptakan nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kesepakatan dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).
Sebelumnya mengenai Aturan Murabahah Dalam Fatwa Dewan Syariah ini sanggup menambah pengetahuan anda
Dewan Syariah Nasional menetapkan hukum ihwal Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran sebagaimana tercantum dalam anutan Dewan Syariah Nasional nomor 17/DSNMUI/ IX/2000 tertanggal 16 September 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
 
1. Sanksi yang disebut dalam anutan ini ialah hukuman yang dikenakan Lomba Kompetensi Siswa kepada nasabah yang bisa membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja
 
2. Nasabah yang tidak.belum bisa membayar disebabkan force majeur dihentikan dikenakan sanksi
 
3. Nasabah bisa yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak memiliki kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi
 
4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan semoga nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya
 
5. Sanksi sanggup berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibentuk ketika kesepakatan ditandatangani.
 
6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.

Untuk sanggup membukukan transaksi Murabahah, terlebih dahulu harus diketahui perlakuan akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAK nomor 102 ihwal Murabahah khususnya bank sebagai penjual, yang intinya sanggup dikategorikan dalam permasalahan, Asset / Persediaan Murabahah, Potongan dari pemasok baik sebelum maupun sehabis akad.
 
Uang Muka Murabahah, Piutang Murabahah dan Keuntungan Murabahah serta angsuran pembayaran piutang, dan Pembayaran Pelunasan lebih awal. Untuk mengetahui lebih rinci halhal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, berikut dilakukan pembahasan secara rinci.

Belum ada Komentar untuk "Aturan Uang Muka Diskon Dan Hukuman Murabahah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...