Denda Dan Pengungkapan Transaksi Murabahah
Denda dan Pengungkapan Transaksi Murabahah - Adalah mari kita bahas dengan bahan dibawah ini:
Denda Murabahah
Jika nasabah yang berutang dianggap tidak bisa melunasi utang dan gagal menuntaskan utangnya, maka bank harus menunda penagihan utang hingga beliau menjadi bisa melunasinya.
Seorang yang bisa melunasi utang tidak boleh menunda penyelesaian utangnya. Tetapi, kalau pemesan pembelian menunda pembayaran, pembeli bisa mengambil salah satu dari tindakan yang berikut ini:
1. Mengambil langkah-langkah kriminal yang perlu terhadap seorang pemesan yang mengeluarkan cek yang tidak sah/ bearer securities untuk jumlah utang, kalau menciptakan instrumen yang tidak sah tidak boleh oleh hukum,
2. Mengambil langkah-langkah sipil yang diharapkan untuk memperoleh kembali utang dan mengklaim kerugian keuangan yang benar-benar terjadi akhir penundaan tersebut.
3. Mengambil langkah-langkah sipil yang perlu untuk memulihkan kerugian akhir hilangnya peluang alasannya ialah penundaan. Ini merupakan pandangan dari sebagian Fuqaha modern.
Apabila nasabah tidak melaksanakan pembayaran bukan alasannya ialah yang bersangkutan tidak mampu, tetapi yang bersangkutan bisa dan tidak membayar, maka bank diperkenankan untuk mengenakan denda.
Yang perlu diingat bahwa denda tersebut merupakan eksekusi atas kesengajaannya dan hasil denda tersebut harus disalurkan sebagai dana kebajikan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam PSAK 102 paragraf 29 yaitu :
Denda dikenakan kalau pembeli lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bab dana kebajikan.
Contoh : 4-24
Tuan Abdullah salah satu nasabah Bank Syariah Amanat Ummat, tidak melaksanakan pembayaran angsuran piutangnya sempurna pada waktunya dan dari pengamatan yang dilakukan yang bersangkutan tergolong mampu, alasannya ialah adanya saldo rekeningnya yang cukup banyak.
Atas kelalaiannya tersebut, sesuai kesepakatan pada kesepakatan bank mengenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,--
Atas denda tersebut dilakukan jurnal :
Sebelumnya mengenai Pembayaran dan Pelunasan Awal Murabahah ini sanggup menambah pengetahuan anda.
Pengungkapan transaksi Murabahah
Dalam catatan laporan keuangan Bank syariah mengungkapkan harus saldo transaksi murabahah menurut sifatnya, baik berupa pesanan mengikat maupun tidak mengikat. (pr 190) Semua asumsi yang berkaitan dengan transaksi murabahah tersebut sanggup tergambar pada posisi neraca sebagai berikut:
Belum ada Komentar untuk "Denda Dan Pengungkapan Transaksi Murabahah"
Posting Komentar