Harga Jual Dan Laba Murabahah
Harga jual dan Keuntungan Murabahah - Adalah Menurut hukum Syari`ah, penyelesaian piutang Murabahah Berdasarkan Pesanan dilarang dihubungkan dengan penyelesaian barang yang dijual, apakah risikonya penjualan tersebut negatif atau positif.
Hal ini sebab ketika penjualan diselesaikan, hak kepemilikan berpindah kepada nasabah dan nasabah mula-mula memiliki kepemilikan terhadap piutang.
Oleh sebab itu, jikalau pemesan/nasabah segera menjual asset atau pada waktu sebelum tanggal jatuh tempo piutangnya ke bank, meskipun harga yang diperolehnya dua kali lipat (double the price), ia tidak wajib untuk menuntaskan utangnya, kecuali asset itu sendiri dijaminkan sebagai kolateral untuk utang tersebut. Demikian pula bila nilai asset berkurang, tidak dibenarkan adanya penundaan terhadap penyelesaian piutang yang sudah jatuh tempo.
Ada beberapa alternatif yang telah dikaji dalam pengukuran piutang Murabahah pada tamat periode laporan akeuangan, yaitu:
a. Piutang Murabahah (Murabahah Receivables) harus diukur setara dengan nilai kasnya, sebagai referensi jumlah utang yang jatuh tempo (kewajiban nasabah) pada tamat periode laporan keuangan mengurangi cadangan untuk piutang ragu-ragu.
b. Piutang Murabahah (Murabahah Receivables) harus diukur pada nilai buku (jumlah yang diminta dari nasabah pada tamat periode), tidak ada cadangan yang dilakukan untuk piutang raguragu. Kerugian yang berasal dari tidak tertagihnya piutang diakui pada waktu terjadinya dan sehabis mengecek kepastian tidak tertagihnya piutang tersebut.
c. Piutang Murabahah (Murabahah Receivables) harus diukur pada nilai bukunya dan piutang ragu-ragu harus diperlakukan sebagai cadangan umum resiko investasi.
d. Piutang Murarabah (Murabahah Receivables) harus diukur pada nilai bukunya mengurangi cadangan untuk piutang ragu-ragu. Bank syariah juga harus menciptakan cadangan umum untuk resikoresiko investasi untuk menutup piutang Murabahah yang gagal, tetapi tidak akan diidentifikasi menyerupai itu hingga suatu waktu di masa yang akan datang.
e. Piutang Murabahah harus diukur pada nilai bukunya dan bank syariah memilih metode penilaian, asalkan bank Islam mengungkapkan metode tersebut di dalam kebijakan akuntansinya.
Yang dipilih yakni alternatif pertama yaitu Piutang Murabahah harus diukur pada tamat periode laporan keuangan pada nilai setara kasnya, sebab alternatif ini mengarah kepada aplikasi konsep keyakinan yang memadai dan konsep matching pendapatan dengan biaya-biaya.
Pengukuran piutang Murabahah pada nilai setara kasnya harus memperlihatkan info yang lebih relevan di dalam laporan keuangan bank syariah.
Jika bank syariah (atau Dewan pengawas) merasa perlu untuk menciptakan cadangan umum untuk resiko-resiko investasi disamping cadangan khusus untuk piutang ragu-ragu ini merupakan pilihan yang tersedia bagi bank syariah atau Dewan pengawasan.
Penggunaan nilai setara kas merupakan implementasi dari persyaratan minimum mengakibatkan laporan keuangan bank syariah comparable (bisa dibandingkan). Ini juga merupakan implementasi dari konsep kemampuan untuk dibandingkan.
Berkaitan dengan laba murabahah ada beberapa penelaan terhadap ratifikasi laba penjualan dengan pembayaran tangguh yang dilakukan dalam periode laporan keuangan kini serta jumlah pembayarannya yang dilakukan satu kali dalam masa periode laporan keuangan yang akan datang. Penelaan tersebut yakni :
a. Pengakuan laba pada waktu penjualan sehingga dampaknya tercermin pada periode laporan keuangan sekarang.
b. Pengakuan laba pada waktu mendapatkan uang tunai sehingga dampaknya tercermin di dalam periode laporan keuangan yang akan datang.
c. Mengalokasikan laba pada periode laporan keuangan transaksi.
Keuntungan dari penjualan kredit yang diselesaikan di dalam satu kali pembayaran selama periode laporan keuangan yang akan tiba dialokasikan pada periode laporan keuangan transaksi penjualan. (alternatif c) yakni yang dipergunakan dengan alasan bahwa alternatif ini memperlihatkan info yang bisa diandalkan dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan bank-bank Islam.
Laporan keuangan tersebut juga mengarah kepada matching of revenues dengan biaya-biaya dan memungkinkan para pemilik rekening investasi tidak terbatas untuk mendapatkan laba dari transaksi yang berafiliasi dengan periode dimana mereka memiliki hubungan kontrak dengan bank syariah, meskipun transaksi tersebut mungkin tidak dibayar sepenuhnya.
Pada sisi lain, para pemilik rekening investasi tidak terbatas mungkin tidak menanggung kerugian yang terjadi dari transaksi ini dan yang mungkin terjadi pada periode yang akan tiba dimana hubungan kontrak mereka dengan bank Islam kemungkinan sudah berakhir, tetapi sebaliknya.
Mereka akan menanggung kerugian akhir transaksi tahun sebelumnya selama periode kontrak mereka dengan bank Islam. Disamping itu, perlakuan ini ditandai oleh akomodasi penentuan laba dari transaksi periode tersebut.
Sebelumnya mengenai Uang Muka Murabahah sanggup menambah pengetahuan anda.
Dalam transaksi murabahah, pembayaran barang sanggup dilakukan secara tunai dan sanggup dilakukan dengan cara tunda/tangguh atau mengangsur. Pembayaran harga jual barang yang dilakukan dengan cara tangguh/tunda tersebut yang dibukukan pada asumsi “Piutang Murabahah” Pada ketika akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah laba yang disepakati.
Pada tamat periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai higienis yang sanggup direalisasi, yaitu jumlah piutang jatuh tempo dikurangi penyisihan piutang diragukan.
Belum ada Komentar untuk "Harga Jual Dan Laba Murabahah"
Posting Komentar