Murabahah Uang Muka

Murabahah Uang Muka - Adalah Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian barang tersebut. Uang muka tersebut sanggup dilakukan oleh bank kepada suplier maupun uang muka yang diterima bank dari pembeli. Berkenanan dengan itu, dalam hal bank mendapatkan uang muka dari pembeli, dalam perlakukan akuntansinya diatur sebagai berikut :

30 Pengakuan dan pengukuran uang muka yaitu sebagai berikut:
 
(a) uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima;
 
(b) pada dikala barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bab pokok); dan
 
(c) jikalau barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli sesudah diperhitungkan dengan biayabiaya yang telah dikeluarkan oleh penjual .
Kaprikornus uang muka akan dikembalikan kepada nasabah sesudah dikurangi dengan kerugian riil yang dialami oleh bank syariah, jikalau pesanan murabahah dibatalkan. Sedangkan jikalau kesepakatan dilaksanakan, maka perhitungan laba didasarkan pada harga porsi barang yang didanai oleh bank, yaitu harga barang sesudah dikurangi dengan uang muka.
Contoh : 4-7 (uang muka dari pembeli / nasabah)
Pada tanggal 5 Juni 2008 sebagai tanda keseriusan pemesanan kendaraan beroda empat antik kepada Bank Syariah “Amanat Ummat”, Tuan Abdullah untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp.10.000.000,--, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
 
Pada dikala penerimaan uang muka dari pembeli, jurnal yang dilakukan oleh Bank Amanah Ummah yaitu sebagai berikut:

 
 Adalah Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian baran  Murabahah Uang Muka


Dengan adanya jurnal atas transaksi tersebut, maka saldo asumsi “Hutang Uang Muka / Titipan Uang Muka Murabahah” dan posisi neraca Bank Syariah Amanat Ummat sebagai berikut :

 Adalah Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian baran  Murabahah Uang Muka


Uang muka kepada pemasok atau dealer yang dibayarkan oleh bank syariah, juga dimaksudkan sebagai tanda keseriusan bank syariah dalam melaksanakan pembelian barang tersebut, dan atas uang muka tersebut harus disepakati ketentuan-ketentuan perihal hak dan kewajiban masing-masing yang berkaitan dengan uang muka menyerupai contohnya bagaimana jikalau terjadi penghapusan pembeli, bagaimana jikalau pembelian tersebut jadi dilaksanakan
Contoh : 4-8 (uang muka kepada pemasok)
Pada tanggal 10 Juni 2008 Bank Syariah “Amanat Ummat” membayar uang muka pembelian kendaraan beroda empat antik kepada PT OTOMBIL sebesar Rp.15.000.000,-- dan kekurangannya dibayar pada dikala penyerahan barang.
 
Disepakati bahwa apabila pesanan dibatalkan maka uang muka tersebut dipotong sebesar 50% Atas pembayaran uang muka tersebut Bank Syariah Amanat Ummat melaksanakan jurnal :

 Adalah Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian baran  Murabahah Uang Muka


Oleh alasannya yaitu pada umumnya murabahah yang dilaksanakan oleh bank syariah yaitu murabahah menurut pesanan, maka bank syariah gres akan mencari barang jikalau ada nasabah yang membutuhkan.
 
Dalam pengadaan barang yang dilakukan oleh bank syariah sanggup terjadi kerugian sebagai akhir dibatalkannya pesanan barang yang dilakukan. Jika penghapusan tersebut sebagai akhir penghapusan pesanan nasabah maka kerugian sanggup diganti dari uang muka yang diterima dari nasabah.
Contoh : 4-9 (kerugian bank)
Karena pembeli membatalkan pesanan pembelian kendaraan beroda empat maka bank syariah terpaksa membatalkan pesanan kendaraan beroda empat antik pada PT Oto-Mobil.
 
Atas penghapusan tersebut PT Oto-Mobil mengenakan pemotongan uang muka sebesar 50% dari uang muka yaitu sebesar Rp. 7.500.000,-- sehingga Bank Syariah Amanah Ummat mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut.

Atas penghapusan pesanan, urbun diterima dari pemasok sebagian, dilakukan jurnal sebagai berikut:

 Adalah Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian baran  Murabahah Uang Muka


Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 13 / DSN-MUI / IX / 2000 tertanggal 16 September 2000 perihal Uang Muka Dalam Murabahah, yang mengatur ketentuan bahwa (a) Jika nasabah membatalkan kesepakatan murabahah, nasabah harus menunjukkan ganti rugi kepada Lomba Kompetensi Siswa dari uang muka tersebut, (b) Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian.
 
 Lomba Kompetensi Siswa sanggup meminta pemanis kepada nasabah (c) Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, Lomba Kompetensi Siswa harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah. Yang perlu dipahami bahwa kerugian bank syariah yang sanggup dimintakan kepada nasabah yaitu kerugian bank syariah atas transaksi Murabahah Berdasarkan Pesanan Bersifat Mengikat.
 
Sedangkan untuk Murabahah yang tanpa pesanan atau murabahah menurut pesanan yang sifatnya tidak mengikat, nasabah diberi hak untuk memilih pilihan untuk membeli atau tidak membeli, sehingga bank syariah tidak sanggup meminta ganti rugi atas penghapusan pembelian atau pesanan tersebut.
Contoh : 4-10 (penggantian kerugian bank)
Atas penghapusan pesanan pembelian kendaraan beroda empat antik oleh Tuan Abdullah bank syariah membatalkan pesananannya kepada PT Oto-Mobil dan atas penghapusan tersebut Bank Syariah Amanah Ummat mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,-
 
Oleh alasannya yaitu transakasi Murabahah tersebut merupakan Murabahah Berdasarkan Pesanan dan Sifatnya Mengikat, maka kerugian tersebut sanggup dimintakan kepada Tuan Abdullah (nasabah), sehingga jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Amanah Ummat yaitu sebagai berikut:

 Adalah Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian baran  Murabahah Uang Muka


Kerugian yang dialami oleh bank syariah sanggup saja terjadi lebih besar dari uang muka yang diterima dari nasabah. Jika terjadi demikian maka bank syariah meminta pemanis kekurangannya.
Contoh : 4-11 (kerugian bank lebih besar dari uang muka)
Misalnya selain kerugian atas pemotongan uang muka oleh PT OTOMBIL sebesar Rp. 7.500.000,-- tersebut (contoh 3-3), atas pemesanan kendaraan beroda empat antik oleh Tuan Abdullah tersebut Bank Syariah Amanah Ummat juga telah mengeluarkan beban atas survey kelayakan kendaraan beroda empat antik dan sebagainya sebesar Rp.5.000.000,--
 
Sehingga jumlah kerugian yang ditanggung oleh Bank Syariah Amanah Ummat sebesar Rp.12.5000.000,-- Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut diatas bahwa apabila kerugian atas penghapusan pesanan yang dialami oleh bank syariah lebih besar dari uang muka yang diberikan oleh pembeli maka bank syariah sanggup meminta pemanis kekurangan tersebut kepada nasabah, sehingga atas pola diatas jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Amanat Ummat yaitu sebagai berikut :

 Adalah Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian baran  Murabahah Uang Muka
Tidak menutup kemungkinan bahwa kerugian atas penghapusan pesanan barang tersebut atas kesalahan bank syariah sendiri, bukan akhir kesalahan dari pembeli atau pemesan. Apabila kerugian yang dialami oleh Bank Syariah tersebut sebagai akhir kelalaian bank syariah sendiri, maka kerugian tersebut harus ditanggung sendiri oleh bank syariah dan tidak sanggup dimintaka ganti kepada nasabah
Contoh : 4-12 (kerugian alasannya yaitu kesalahan bank)
Karena menerima penawaran yang lebih menjanjikan Bank Syariah Amanah Ummat membatalkan pemesanan kendaraan beroda empat antik kepada PT Oto-Mobil (bukan atas kesalahan atau seruan Tuan Abdullah), sehingga Bank Syariah Amanah Ummat mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,--
 
Atas penghapusan pesanan kendaraan beroda empat antik tersebut, kerugian sebesar Rp.7.500.000,-- ditanggung sendiri oleh Bank Syariah Amanah Ummat dan tidak sanggup dimintakan ganti rugi kepada Tuan Abdullah, sehingga jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah sebagai berikut:

 Adalah Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian baran  Murabahah Uang Muka
Yang bertanggung jawab untuk mengadakan barang yaitu bank syariah sebagai penjual dan atas pengadaan tersebut pembayaran yang dilakukan oleh bank syariah kepada pemasok sesuai yang disepakati kedua pihak.
Sebelumnya mengenai Potongan Harga Murabahah ini sanggup menambah pengetahuan anda.
Contoh : 4-13
Atas pesanan yang dilakukan Bank Syariah Amanat Ummat kepada PT Oto-Mobil diterima kendaraan beroda empat antik yang dipesan, dengan harga beli sebesar Rp.110.000.000,-- (lihat pola 1-1) Pembayaran sisa harga kendaraan beroda empat dibayarkan pada dikala penyerahan tersebut dengan mengkredit rekening suplier. Atas transaksi tersebut dilakukan jurnal :

 Adalah Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian baran  Murabahah Uang Muka


Atas transaksi tersebut saldo asumsi Piutang Uang Muka Pemasok dan posisi neraca Bank Syariah Amanah Ummah yaitu sebagai berikut:

 Adalah Uang muka dalam murabahah dimaksudkan untuk bukti keseriusan dalam pembelian baran  Murabahah Uang Muka

Belum ada Komentar untuk "Murabahah Uang Muka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...