Pembayaran Pelunasan Awal Murabahah

Pembayaran Pelunasan Awal Murabahah - Adalah Dalam manajemen bank syariah, piutang murabahah mengandung unsur harga pokok barang ditambah unsur margin murabahah yang belum direalisasi, piutang murabahah yaitu kewajiban dari pembeli untuk melaksanakan pembayaran.
 
Dalam prakteknya nasabah dimungkinkan untuk melaksanakan pelunasan piutangnya lebih awal dari jangka waktu yang ditetapkan, yang menjadi duduk kasus yaitu berapa yang harus dibayar oleh nasabah pada ketika pelunasan awal.

Pada dasarnya yang menjadi kewajiban dari nasabah yaitu sebesar saldo piutang yang belum dibayar dan bank syariah sanggup menunjukkan penggalan pelunasan (muqasah) kepada nasabah yang melaksanakan pembayaran pelunasan awal tersebut.

Besarnya penggalan pembayaran pelunasan awal yaitu hak bank syariah, sehingga besarnya tidak harus sama dengan margin murabahah yang belum direalisasikan, sanggup lebih kecil atau sama dengan murabahah yang belum direalisasikan.
 
Oleh lantaran hal ini yaitu hak bank syariah maka dalam praktek menjadi tidak seragam, sangat tergantung kebijakan bank syariah tersebut, ada bank syariah yang tidak menunjukkan penggalan atas pembayaran pelunasan awal tetapi juga ada bank syariah yang menunjukkan penggalan sebesar margin yang belum direalisasi atas pembayaran pelunasan lebih awal.

Dalam PSAK 102 wacana Murabahah mengatur penggalan kewajiban nasabah sebagai berikut:
 
26. Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi sempurna waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang laba murabahah.
 
27 Pemberian penggalan pelunasan piutang murabahah sanggup dilakukan dengan memakai salah satu metode berikut:
 
(a) diberikan pada ketika pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan laba murabahah; atau
 
(b) diberikan sehabis pelunasan, yaitu penjual mendapatkan pelunasan piutang dari pembeli dan lalu membayarkan penggalan pelunasannya kepada pembeli.
 
28. Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut:
 
(a) jikalau disebabkan oleh pembeli yang membayar secara sempurna waktu diakui sebagai pengurang laba murabahah;
 
(b) jikalau disebabkan oleh penurunan kemampuan pembayaran pembeli diakui sebagai beban.

Untuk menunjukkan citra yang terang atas hal tersebut sanggup diberikan ilutrasi sebagai berikut:

Contoh : 4-23
Dalam manajemen bank syariah Amanat Ummat, tercatat Piutang Murabahah atas nama Tuan Adullah sebesar Rp. 6.000.000,-- jatuh tempo tanggal 15 Mei 2008, yang mana piutang tersebut terdiri angsuran pokok barang sebesar Rp.5.000.000,-- dan margin murabahah yang belum direalisasi sebesar Rp.1.000.000,--. Pada tanggal 20 September 2008.
 
 Tuan Zulkifli melunasi hutangnya kepada bank syariah dan atas pelunasan tersebut telah disepakati pertolongan penggalan sebesar Rp.750.000,--
Sebelumnya mengenai Perubahan Kolektibilitas Murahahah ini sanggup menambah pengetahuan anda
A. Jika pada ketika penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan laba murabahah
 
 
 piutang murabahah mengandung unsur harga pokok barang ditambah unsur margin murabahah yan Pembayaran Pelunasan Awal Murabahah


B. Jika sehabis penyelesaian, bank terlebih dahulu mendapatkan pelunasan piutang murabahah dari nasabah, lalu bank membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi laba murabahah
 
 
 piutang murabahah mengandung unsur harga pokok barang ditambah unsur margin murabahah yan Pembayaran Pelunasan Awal Murabahah

Belum ada Komentar untuk "Pembayaran Pelunasan Awal Murabahah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...