Pengakuan Pendapatan & Laba Istishna Dan Istishna Paralel

Pengakuan Pendapatan & Keuntungan Istishna Dan Istishna Paralel - Dalam ratifikasi pendapatan dan keuntungan Istishna` ada dua metode yang dipergunakan yaitu :

1. Metode persentase penyelesaian.
Menurut metode ini, bab keuntungan Istishna` diubahsuaikan dengan pekerjaan yang telah diselesaikannya dalam suatu jangka waktu tertentu dan diakui pada tamat periode tersebut.
 
Artinya, keuntungan Istishna` dialokasikan selama masa kontrak dan dialokasikan sesuai pekerjaan yang telah diselesaikan pada masing-masing periode. Syarat yang penting yang harus dipenuhi dalam menerapkan metode ini yakni bahwa biaya yang diperkirakan untuk menuntaskan kontrak sanggup diperkirakan dengan akurasi yang meyakinkan.
 
2. Metode kontrak yang diselesaikan.
Menurut metode ini, keseluruhan biaya dan pendapatan kontrak Istishna` diakui pada tamat periode laporan keuangan dikala kontrak diselesaikan. Metode persentase penyelesaian dipilih untuk ratifikasi keuntungan Istishna` dan Istishna` Paralel, selama biaya kontrak sanggup diperkirakan dengan akurasi yang baik.
 
Tetapi, bila biaya kontrak tidak sanggup diperkirakan dengan akurasi yang baik, maka metode kontrak yang diselesaikan sanggup digunakan. Metode persentase penyelesaian lebih disukai alasannya yakni memperlihatkan matching yang lebih baik pendapatan Istisna`a dan biaya-biaya.
 
Disamping itu, metode ini mencerminkan secara lebih akurat hasil dari kegiatan memperoleh pendapatan dari alsani’ ( bank Islam) pada keseluruhan jangka waktu pelaksanaan kontrak, sehingga menyajikan informasi yang lebih relevan bagi para pemakai laporan keuangan.
 Keuntungan Istishna Dan Istishna Paralel Pengakuan Pendapatan & Keuntungan Istishna Dan Istishna Paralel

Dalam ratifikasi pendapatan atau keuntungan pada transaksi istishna, sanggup dilakukan sehabis adanya penyerahan barang, hal ini sejalan dengan kaidah yang berlaku pada akuntansi umum wacana ratifikasi pendapatan, sebagaimana termuat dalam :
 
1 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, pada paragraf 74 hingga dengan paragraf 77 sebagai berikut:
a. Definisi penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gaints).
 
Pendapatan timbul dalam pelaksanaan acara perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda menyerupai penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, deviden, royalty dan sewa. (paragraf 74)
 
b. Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan dan mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan acara perusahaan yang biasa. Keuntungan mencerminkan kenaikan manfaat ekonomi dan dengan demikian pada hakekatnya tidak berbeda dengan pendapatan.
 
Oleh alasannya yakni itu, pos tersebut tidak dipandang sebagai unsur terpisah dalam kerangka dasar ini. (paragraf 75)
 
c. Keuntungan meliputi, misalnya, pos yang timbul dalam pengalihan aktiva tidak lancar. Definisi penghasilan juga mencakupi keuntungan yang belum direalisasi; misalnya, yang timbul dari revaluasi sekuritas yang sanggup dipasarkan (marketable) dan dari kenaikan jumlah aktiva jangka panjang.
 
Kalau diakui dalam laporan keuntungan rugi, keuntungan biasanya dicantumkan terpisah alasannya yakni informasi mengenai pos tersebut mempunyai kegunaan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Keuntungan biasanya dilaporkan dalam jumlah higienis sehabis dikurangi dengan beban yang bersangkutan. (paragraf 76)
 
d. Berbagai jenis aktiva sanggup diterima atau bertambah alasannya yakni penghasilan; contohnya kas, piutang serta barang dan jasa yang diterima sebagai penukar dari barang dan jasa yang dipasok. Penghasilan sanggup juga berasal dari penyelesaian kewajiban. 
Misalnya, perusahaan sanggup memperlihatkan barang dan jasa kepada kreditur untuk melunasi pinjaman. (paragraf 77)

2. Dalam PSAK 23 wacana pendapatan yang menyebutkan al :
 
a. Pendapatan harus diukur dengan nilai masuk akal imbalan yang diterima atau yang sanggup diterima (PSAK 23, Pendapatan, paragraf 37)
 
b. Pendapatan dari penjualan barang harus diakui seluruh kondisi berikut dipenuhi:
 
(a) perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli.
 
(b) perusahaan tidak lagi mengelola atau melaksanakan pengendalian efektif atas barang yang dijual.
 
(c) jumlah pendapatan tersebut sanggup diukur dengan andal.
 
(d) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepda perusahaan tersebut; dan
 
(e) biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan sanggup diukur dengan andal. (PSAK 23, Pendapatan, paragraf 38)
 
c. Bila hasil suatu transaksi yang meliputi penjualan jasa sanggup diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan contoh pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca.
 
Hasil suatu transaksi sanggup diestimasi dengan hebat bila seluruh kondisi berikut ini dipenuhi :
 
(a) jumlah pendapatan sanggup diukur dengan andal.
 
(b) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi trsebut akan diperoleh perusahaan.
 
(c) tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca sanggup diukur dengan andal, dan
 
(d) biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk menuntaskan transaksi tersebut sanggup diukur dengan hebat (PSAK 23, Pendapatan, paragraf 39)
 
d Bila hasil transaksi yang meliputi penjualan jasa tidak sanggup diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya yang berkaitan dengan beban yang telah diakui yang sanggup diperoleh kembali. (PSAK 23, Pendapatan, paragraf 40)

Belum ada Komentar untuk "Pengakuan Pendapatan & Laba Istishna Dan Istishna Paralel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...