Penyajian Dan Pengungkapan Istishna

Penyajian dan Pengungkapan Istishna - Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi istishna dan istishna paralel yang sebelumnya diatur dalam PSAK 59 perihal Perbankan Syariah diganti dengan PSAK 103 perihal Istishna.
 
Dalam transaksi istishna kedudukan bank syariah sanggup bertindak sebagai penjual / produsen / kontraktor dan disisi lain bank syariah sanggup bertindak sebagai pemesan atau pembeli.

Pada umumnya dikala ini bank syariah menjalankan transaksi istishna paralel, adalah bank syariah mendapatkan pesanan untuk menciptakan atau produksi barang (bank syariah sebagai produsen) lalu diteruskan pihak lain untuk memproduksi atau pembuat (bank syariah sebagai pemesan). Sehubungan dengan hal tersebut maka bank syariah harus menerapkan akuntansi penjual dan akuntansi pembeli dalam PSAK
Penyajian dan Pengungkapan  Istishna Penyajian dan Pengungkapan  Istishna
Penyajian Istishna
43. Penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
 
(a) Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
 
(b) Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
 
44. Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
 
(a) Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
(b) Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar:
 
(i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jikalau istishna' paralel; atau
(ii) kapitalisasi biaya perolehan, jikalau istishna'.
 
Sebelumnya mengenai Istishna untuk Pembeli ini sanggup menambah pengetahuan anda
Pengungkapan Istishna
45. Penjual mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
 
(a) metode akuntansi yang dipakai dalam pengukuran pendapatan dan laba kontrak istishna';
 
(b) metode yang dipakai dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;
 
(c) rincian piutang istishna' menurut jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang;
 
(d) pengungkapan yang diharapkan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
 
46. Pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
 
(a) rincian hutang istishna’ menurut jumlah dan jangka waktu;
(b) pengungkapan yang diharapkan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

Belum ada Komentar untuk "Penyajian Dan Pengungkapan Istishna"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...