Cara Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah
Cara dan Langkah Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah - Wadiah sanggup diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun tubuh aturan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.
Tujuan dari perjanjian tersebut ialah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini ialah suatu yang berharga menyerupai : Uang, Barang, Dokumen, Surat berharga, Barang lain yang berharga disisi Islam.
Bank sebagai peserta titipan tidak ada kewajiban untuk menunjukkan imbalan dan bank syariah sanggup mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Atas kebijakannya bank syariah sanggup menunjukkan “bonus” kepada penitip dengan syarat:
1. Bonus merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai peserta titipan
2. Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam prosentase maupun nominal, tidak ditetapkan dimuka.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah ialah :
a. Barang yang dititipkan
b. Orang yang penitipkan / penitip
c. Orang yang mendapatkan titipan/ peserta titipan
d. Ijab Qobul
Wadi`ah terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Wadiah Yad Al Amanah, dengan karateristik yaitu : merupakan titipan murni, barang yang dititipkan dilarang dipakai (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, kalau selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang mendapatkan titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan sanggup dikenakan biaya titipan.
2. Wadiah Yad Ad Dhamanah dengan karakteristik yaitu :
Merupakan pengembangan dari Wadi’ah Yad Al Amanah yang diadaptasi dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk memakai dan mengambil manfaat dari titipan tersebut (tidak idle).
Penyimpan memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan / kerusakan barang tersebut. Semua laba yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak peserta titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang / dana sanggup diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Wadiah yad dhamanah dalam perjuangan Bank Islam sanggup diaplikasikan pada Rekening giro (Current Account) dan Rekening Tabungan / Titipan (Saving Account), yaitu bank Islam boleh memakai uang itu dalam proyek berjangka pendek. Bank bertanggung jawab atas keselamatan uang itu dibawah konsep jaminan, begitu juga dengan rekening giro.
Tapi peluang bagi bank untuk menggunakannya terbatas, alasannya ialah pemilik barang sanggup mengambil barangnya sewaktu-waktu melalui cek, alasannya ialah itu bank boleh mengenakan bayaran atas rekening giro sebagai upah. Sedangkan untuk wadiah amanah sanggup diaplikasikan pada custody.
Aplikasi prinsip wadiah dalam perbankan ialah untuk produk tabungan wadiah dan giro wadiah
1. Giro Wadi’ah
Dalam Undang-undang no 10 tahun 1998, pasal 1 ayait 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan ihwal Giro Wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
a. Bersifat titipan
b. Titipan sanggup diambil kapan saja (on call)
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pertolongan (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain:
a. harus dikembalikan utuh menyerupai semula sehingga dilarang overdraft
b. sanggup dikenakan biaya titipan
c. sanggup diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan contohnya memutuskan saldo minimum
d. Penarikan giro wadi`ah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentang dengan syariah
f. Dana wadi’ah hanya sanggup dipakai seijin penitip
2. Tabungan Wadi’ah
Simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek atau alat yang sanggup dipersamakan dengan itu.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan ihwal Tabungan Wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
a. Bersifat simpanan
b. Simpanan sanggup diambil kapan saja (on call) atau
berdasarkan kesepakatan
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pertolongan (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Belum ada Komentar untuk "Cara Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah"
Posting Komentar