Murabahah Penggalan Harga Dari Pemasok

Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok - Adalah Sebagian sarjana Syari`ah memiliki pendapat bahwa pemesan sanggup mendapatkan potongan harga yang diperoleh dari pemasok.
 
Ini akan mengurangi laba Murabahah dengan jumlah yang sama dengan potongan harga meskipun penjual (sebagai pembeli) mendapatkan potongan harga sesudah penjualan Murabahah dilakukan, hal ini disebabkan lantaran dibolehkan untuk mendapatkan potongan harga terhadap harga pembelian dan memasukkannya sebagai pecahan dari harga jual.

Tetapi, sebagian sarjana Syari`ah beropini bahwa bank harus mendapatkan manfaat dari potongan harga hanya kalau penjual mendapatkannya sebelum Murabahah ditutup atau pada waktu menciptakan janji, kalau tidak maka harus untuk manfaat si penjual.

Pada dasarnya jual beli bank dengan nasabah dilakukan sesudah diperoleh kepastian harga pokok barang tersebut, termasuk potongan yang diperoleh dari pemasok, lantaran harga pokok ini harus diberitahukan secara jujur kepada nasabah.
 
Potongan pembelian dari pemasok atas barang murabahah sebelum janji dilakukan diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah.
Dalam PSAK 102 perihal Murabahah menjelaskan ketentuan perihal diskon yang diperoleh dari pemasok sebagai berikut:
 
20. Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
 
(a) pengurang biaya perolehan aset murabahah, kalau terjadi sebelum janji murabahah
 
(b) kewajiban kepada pembeli, kalau terjadi sesudah janji murabahah dan sesuai janji yang disepakati maka pecahan yang menjadi hak pembeli
 
(c) suplemen laba murabahah, kalau terjadi sesudah janji murabahah dan sesuai janji yang menjadi pecahan hak penjual
 
(d) pendapatan operasi lain kalau terjadi sesudah janji murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad
 
21. Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi pada saat:
 
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan sesudah dikurangi dng biaya pengembalian; atau (b) dipindahkan sebagai dana kebajikan kalau pembeli sudah tidak sanggup dijangkau oleh penjual.
 
Dewan Syariah Nasional tetapkan hukum berkaitan dengan potongan harga yang diterima dari pemasok sebagaimana tertuang dalam Fatwa nomor 16 / DSN-MUI / IX / 2000 tertanggal 16 September 2000 perihal Diskon Dalam Murabahah, yang mengatur ketentuan bahwa kalau dalam jual beli murabahah Lomba Kompetensi Siswa menerima potongan harga dari supplier, harga bersama-sama ialah harga sesudah potongan harga; lantaran itu, potongan harga ialah hak nasabah. 
 
Dilihat dari segi bank syariah bahwa potongan harga tersebut mengurangai harga pokok barang yang akan diperjual belikan.
Contoh : 4-5 (potongan harga sebelum akad)
Pada tanggal 15 Mei 2008 Bank Syariah Amanah Ummat mendapatkan potongan harga atas pembelian kendaraan beroda empat antik dari PT Oto-Mobil, sebelum dilakukan janji jual beli dengan Tuan Abdullah.
 
Potongan harga kendaraan beroda empat antik yang diterima dari PT Oto-Mobil sebesar Rp.3.000.000,-- dan didebet dari rekening PT Oto-Mobil
Atas transaksi tanggal 15 Mei 2008 tersebut dilakukan jurnal :
 

 Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok  Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok


Atas transaksi tersebut asumsi Asset/Persediaan Murabahah dan posisi neraca Bank Syariah sebagai berikut :

 Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok  Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok


Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut disebutkan, bahwa kalau potongan harga terjadi sesudah akad, maka pembagian potongan harga tersebut harus dilakukan menurut perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad, oleh lantaran ini pada ketika ditandatangani hendaknya diyakinkan bahwa hal ini telah termuat dalam akad.
 
Potongan harga yang diperoleh sesudah janji murabahah ditandatangani ini terjadi, apabila murabahah tersebut dilakukan menurut “murabahah pesanan” baik pesanan mengikat maupun pesanan tidak mengikat, lantaran penyerahan barang dilakukan lalu sesudah adanya kesepakatan antara bank dan pembeli.

Kejujuran para pengelola bank syariah sangat memegang peranan yang sangat penting, lantaran hal ini akan memperlihatkan kepercayaan terhadap bank syariah tersebut dan akhlaq para pengelola bank syariah. Hal ini perlu dikemukakan berkenaan kemungkinan diterima potongan harga yang diterima sesudah janji dilakukan.

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 16 / DSN-MUI / IX / 2000 tertanggal 16 September 2000 perihal Diskon Dalam Murabahah, yang mengatur ketentuan bahwa kalau sumbangan potongan harga terjadi sesudah akad, pembagian potongan harga tersebut dilakukan menurut perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam janji dan dalam akad, pembagian potongan harga sesudah janji hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.

Pembagian potongan harga sesudah janji sangat tergantung pada isi perjanjian yang disepakati oleh bank syariah dengan nasabahnya perihal potongan harga yang diterima sesudah akad, sangat tergantung pada perjanjian yang disepakati antara nasabah / pembeli dengan bank syariah tersebut.
Sebelumnya mengenai Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah ini sanggup menambah pengetahuan anda
Contoh : 4-6 (potongan harga sesudah akad)
Dalam perjanjian yang disepakati antara Tuan Abdullah dengan Bank Syariah Amanah Ummat, apabila diperoleh potongan harga sesudah ditandatangani janji ini, pembagian dilakukan 50 % untuk Tuan Abdullah dan 50% untuk Bank Syariah Amanah Ummat.
 
Setelah janji PT Oto-Mobil memperlihatkan potongan atas harga kendaraan beroda empat antik sebesar Rp. 2.000.000,--

Atas potongan tersebut oleh Bank Syariah Amanah Ummat dilakukan jurnal sebagai berikut:

 Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok  Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok

Belum ada Komentar untuk "Murabahah Penggalan Harga Dari Pemasok"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...