Standar Murabahah Untuk Penjual
Standar Murabahah Untuk Penjual - Adalah mari kita bahas dengan bahan ini:
Bank sebagai Penjual ( Untuk Penjual)
18. Pada ketika perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
19. Pengukuran aset murabahah sesudah perolehan ialah sebagai berikut:
(a) kalau murabahah pesanan mengikat:
(i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
(ii) kalau terjadi penurunan nilai aset lantaran usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset:
(b) kalau murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat:
(i) dinilai menurut biaya perolehan atau nilai higienis yang sanggup direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
(ii) kalau nilai higienis yang sanggup direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
20. Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
(a) pengurang biaya perolehan aset murabahah, kalau terjadi sebelum kesepakatan murabahah
(b) kewajiban kepada pembeli, kalau terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan sesuai kesepakatan yang disepakati maka belahan yang menjadi hak pembeli
(c) pelengkap laba murabahah, kalau terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan sesuai kesepakatan yang menjadi belahan hak penjual
(d) pendapatan operasi lain kalau terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad
21. Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi pada saat:
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan sesudah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau
(b) dipindahkan sebagai dana kebajikan kalau pembeli sudah tidak sanggup dijangkau oleh penjual.
22. Pada ketika kesepakatan murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah laba yang disepakati. Pada simpulan periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai higienis yang sanggup direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
23. Keuntungan murabahah diakui:
(a) pada ketika terjadinya penyerahan barang kalau dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun; atau
(b) selama periode kesepakatan sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan laba tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode-metode berikut ini digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya:
(i) Keuntungan diakui ketika penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
(ii) Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
(iii) Keuntungan diakui ketika seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktek, metode ini jarang dipakai, lantaran transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.
24. Pengakuan keuntungan, dalam paragraf 23 (b) (ii), dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang yang jatuh tempo dalam setiap periode dengan mengalikan persentase laba terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo pada periode yang bersangkutan. Persentase laba dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah.
25. Berikut ini pola perhitungan laba secara proporsional untuk suatu transaksi murabahah dengan biaya perolehan aset (pokok) Rp800,00 dan laba Rp200,00; serta pembayaran dilakukan secara angsuran selama 3 tahun; dimana jumlah angsuran, pokok dan laba yang diakui setiap tahun ialah sbg berikut:
26. Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi sempurna waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang laba murabahah.
27. Pemberian potongan pelunasan piutang murabahah sanggup dilakukan dengan memakai salah satu metode berikut:
(a) diberikan pada ketika pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan laba murabahah; atau
(b) diberikan sesudah pelunasan, yaitu penjual mendapatkan pelunasan piutang dari pembeli dan lalu membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.
28. Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut:
(a) kalau disebabkan oleh pembeli yang membayar secara sempurna waktu diakui sebagai pengurang laba murabahah;
(b) kalau disebabkan oleh penurunan kemampuan pembayaran pembeli diakui sebagai beban.
29. Denda dikenakan kalau pembeli lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai belahan dana kebajikan.
30. Pengakuan dan pengukuran uang muka ialah sebagai berikut:
(a) uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima;
(b) pada ketika barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan belahan pokok); dan
(c) kalau barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli sesudah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual .
Penyajian
31. Piutang murabahah disajikan sebesar nilai higienis yang sanggup direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
32. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.
33. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) hutang murabahah.
Sebelumnya mengenai Aturan Diskon Uang Muka dan Sanksi Murabahah ini sanggup menambah pengetahuan anda
Pengungkapan
34. Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) harga perolehan aset murabahah;
(b) janji pemesanan dalam murabahah menurut pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c) pengungkapan yang diharapkan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
35. Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah;
(b) jangka waktu murabahah tangguh.
(c) pengungkapan yang diharapkan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Belum ada Komentar untuk "Standar Murabahah Untuk Penjual"
Posting Komentar