Biaya Tenaga Kerja
Biaya Tenaga Kerja - Pada umumnya biaya tenaga kerja sanggup dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu:
(1) honor dan upah reguler yaitu jumlah honor dan upah bruto dikurangi dengan potongan-potongan ibarat pajak penghasilan karyawan dan biaya asuransi hari renta ;
(2) premi lembur
(3) biaya-biaya yang berafiliasi dengan tenaga kerja (labor related costs).
1 Gaji dan Upah
Ada banyak sekali macam cara perhitungan upah karyawan dalam perusahaan. Salah satu cara yaitu dengan mengalikan tarif upah dengan jam kerja karyawan. Dengan demikian untuk memilih upah seorang karyawan perlu dikumpulkan data jumlah jam kerjanya selama periode waktu tertentu.
Dalam perusahaan yang memakai metode harga pokok pesanan, dokumen pokok untuk mengumpulkan waktu kerja karyawan yaitu kartu hadir (clock card) dan kartu jam kerja (job time ticket). Kartu hadir yaitu suatu catatan yang digunakan un mencatat jam kehadiran karyawan, yaitu jangka waktu antara jam hadir dan jam meninggalkan perusahaan.
Jika jam kerja perusahaan dimulai jam 08.00 hingga den jam 16-00, maka kartu hadir karyawan akan berisi jam kedatangan di perusahaan jam pergi dari perusahaan setiap hari kerja.
Jika seorang karyawan hadir di perusahaan dari jam 08.00 hingga dengan jam 16.00, maka ia hadir di perusahaan selama 8 jam yang merupakan jam kerja reguler perusahaan. Jika karyawan tersebut bekerja lebih dari 8 jam sehari, kelebihan jam kerja di atas jam kerja reguler tersebut dinamakan jam lembur.
Pada setiap final minggu, kartu hadir tiap karyawan dikirim ke cuilan pembuat daftar honor dan upah untuk digunakan sebagai dasar perhitungan honor dan upah karyawan per minggu, Di samping kartu hadir, perusahaan memakai kartu jam kerja untuk mencatat pemakaian waktu hadir karyawan pabrik, dalam mengerjakan banyak sekali pekerjaan atau, produk.
Kartu jam kerja ini biasanya hanya digunakan untuk mencatat pemakaian waktu hadir tenaga kerja pribadi di pabrik.
Kartu jam kerja untuk setiap karyawan lalu diubahsuaikan dengan waktu yang tercantum dalam kartu jam hadir dan dikirim ke Bagian Biaya untuk keperluan distribusi honor dan upah (labor cost distribution) tenaga kerja langsung.
Kartu jam kerja sangat penting dalam perusahaan yang memakai metode harga pokok pesanan dalam perhitungan harga pokok produknya. Dalam perusahaan yang memakai metode harga pokok proses, kartu jam kerja tersebut tidak diperlukan, sebab karyawan melaksanakan pekerjaan atau menciptakan produk yang sama dalam departemen tertentu dari hari ke hari, sehingga distribusi biaya tenaga kerja tidak diperlukan.
Sebelumnya mengenai Penggolongan Biaya Tenaga Kerja ini mungkin sanggup membantu
biaya honor dan upah dilakukan dalam empat tahap pencatatan berikut ini:
a. Tahap pertama, berdasarkan kartu hadir karyawan (baik karyawan produksi, pemasaran maupun manajemen dan umum), cuilan pembuatan daftar honor dan upah lalu menciptakan daftar honor dan upah Karyawan.
Dari daftar honor dan upah tersebut lalu dibentuk rekapitulasi honor dan upah untuk mengelompokkan honor dan upah tersebut menjadi: honor dan upah karyawan pabrik, honor dan upah karyawan manajemen dan umum, serta dan upah karyawan pemasaran.
Gaji dan upah karyawan pabrik dirinci lagi ke dalam upah karyawan pribadi dan karyawan tak pribadi dalam hubungannya dengan produk Atas dasar rekapitulasi honor dan upah tersebut, Jurnalnya yaitu sebagai berikut :
b. Tahap kedua, atas dasar daftar honor dan upah tersebut Bagian Keuangan menciptakan bukti kas keluar dan cek untuk pengambilan uang dari bank. Atas dasar bukti kas keluar tersebut, Jurnalnya yaitu sebagai berikut :
c. Tahap ketiga, Setelah cek diuangkan di bank, uang honor dan upah lalu dimasukkan ke dalam amplop honor dan upah tiap karyawan. Uang honor dan upah karyawan lalu dibayarkan oleh juru bayar kepada tiap karyawan yang berhak.
Tiap karyawan menandatangani daftar honor dan upah sebagai bukti telah diterimanya honor dan upah mereka sehabis tiap karyawan mengambil honor dan upahnya, atas dasar daftar honor dan upah yang telah ditandatangani karyawan, Jurnalnya yaitu sebagai berikut :
d. Tahap keempat, penyetoran pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara. Jurnalnya yaitu sebagai berikut :
Dalam hubungannya dengan honor dan upah, perusahaan memperlihatkan insentif kepada karyawan biar sanggup bekerja lebih baik. Insentif sanggup didasarkan atas waktu kerja, hasil yang diproduksi atau kombinasi di antara keduanya.
Terdapat a beberapa cara dalam derma insentif yaitu :
a. Insentif satuan dengan jam minimum (Straight Piecework with a Guarantee Hourly Minimum Plan)
Karyawan dibayar atas dasar tarif perjam untuk menghasilkan jumlah satuan output standar. Untuk hasil produksi yang melebihi jumlah standar tersebut, karyawan mendapatkan jumlah upah perhiasan sebesar jumlah kelebihan satuan keluaran di atas standar kali tarif upah per satuan.
Tarif upah per satuan dihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan keluaran standar per jam. Seperti pada gambaran berikut dimana berdasarkan sebuah time study dibutuhkan waktu 5 menit untuk menghasilkan 1 satuan produk, maka jumlah keluaran standar per-jam yaitu 12 satuan.
Jika upah pokok sebesar Rp600 per jam, maka tarif upah per satuan yaitu Rp50. Karyawan yang tidak sanggup menghasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp600 per jam. Tetapi bila ia sanggup menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan standar per jam) maka upahnya dihitung sebagai berikut :
b. Taylor differential piece rate plan
Cara derma insentif ini yaitu semacam straight piece rate plan yang memakai tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam. Untuk memudahakan pemahaman sanggup diilustrasikan sebagai berikut karyawan sanggup mendapatkan upah Rp 4.200 per hari (7 jam kerja).
Misalkan rata-rata seorang karyawan sanggup menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satuan Rp50 {upah per hari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan per hari Rp 4.200.
Dalam Taylor plan ini, contohnya ditetapkan tarif upah Rp 45 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp 65 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebagai berikut: Rp 65 x 16 =Rp l.040 per jam. Sedang bila karyawan hanya menghasilkan 12 satuan per jam, maka upah per jam dihitung sebagai berikut: Rp45 x 12 = Rp540
2 Premi Lembur
Dalam perusahaan, bila karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu, maka mereka berhak mendapatkan uang lembur dan premi lembur. Misalnya dalam satu ahad seorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah (dalam jam kerja biasa maupun lembur) Rp600 per jam. Premi lembur dihitung sebesar 50% dari tarif upah. Upah karyawan tersebut dihitung sebagai berikut:
Perlakuan terhadap premi lembur tergantung atas alasan-alasan terjadinya lembur tersebut Premi lembur sanggup ditambahkan pada upah tenaga kerja pribadi dan dibebankan pada pekerjaan atau departemen daerah terjadinya lembur tersebut. Perlakuan ini dibenarkan bila pabrik telah bekerja pada kapasitas penuh dan pelangganan mau mendapatkan beban perhiasan sebab lembur tersebut.
Premi lembur sanggup diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik atau dikeluarkan sama sekali dari harga pokok produk dan dianggap sebagai biaya periode (period expenses). Perlakuan yang terakhir ini hanya sanggup dibenarkan bila lembur tersebut terjadi sebab ketidakefisienan atau pemborosan waktu kerja.
3 Biaya-Biaya Yang Berhubungan Dengan Tenaga Kerja (Labor Related Costs)
Seringkali terjadi sebuah pabrik memerlukan waktu dan sejumlah biaya untuk memulai produksi. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memulai produksi disebut biaya pemula produksi (set up costs).
Biaya awal produksi diharapkan pada waktu pabrik atau proses mulai dijalankan atau dibuka kembali atau pada waktu produk gres diperkenalkan. Biaya awal produksi mencakup pengeluaran-pengeluaran untuk pembuatan rancang bangunan penyusunan mesin dan peralatan, latihan bagi karyawan dan kerugian-kerugian yang timbul akhir belum adanya pengalaman
Ada tiga cara perlakuan terhadap biaya awal produksi:
1. Dimasukkan ke dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung. Bila biaya awal produksi sanggup diidentifikasikan pada pesanan tertentu, maka biaya ini seringkali dimasukkan dalam kelompok biaya tenaga kerja pribadi dan dibebankan pribadi ke rekening Barang Dalam Proses.
2. Dimasukkan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Biaya awal produksi sanggup diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Jurnal untuk mencatat biaya pemula produksi yaitu sebagai berikut:
3. Dibebankan kepada pesanan yang bersangkutan. Biaya awal produksi sanggup dibebankan kepada pesanan tertentu, dalam kelompok biaya tersendiri, yang terpisah dari biaya materi baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik.
Dalam mengolah produk, seringkali terjadi hambatan-hambatan, kerusakan mesin atau kekurangan pekerjaan. Hal ini menjadikan waktu menganggur bagi karyawan (Idle Time). Biaya-biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik.
Untuk memudahkan pemahaman sanggup dilustrasikan sebagai berikut seorang karyawan harus bekerja 40 jam per minggu. Upahnya Rp 600 per jam. Dari 40 jam kerja tersebut contohnya 10 jam merupakan waktu menganggur dan sisanya digunakan untuk mengerjakan pesanan tertentu. Jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja tersebut yaitu :
Sekian mengenai Biaya Tenaga Kerja, semoga ini sanggup membantu semua yang membutuhkan.
Belum ada Komentar untuk "Biaya Tenaga Kerja"
Posting Komentar