Istishna Sesudah Penyerahan Barang
Istishna Setelah Penyerahan Barang - Perlakuan Istishna Dengan Cara Pembayaran Setelah Penyerahan Barang.
Metode lain dalam melaksanakan pembayaran barang istishna ialah dilakukan secara mengangsur sesudah barang yang dipesan tersebut diterima, sesuai dengan jangka waktu yang disepakati, sehingga hal ini tidak berbeda dengan murabahah dengan pembayaran tangguh.
Oleh alasannya ialah itu perlakuan akuntansi istishna dengan cara pembayaran sesudah penyerahan barang itu sama dengan perlakuan akuntansi murabahah, namun asumsi “Piutang Murabahah” diganti dengan “Piutang Istishna” dan “Margin Murabahah Tangguhan” diganti dengan “Margin Istishna Tangguhan”. Margin Istishna Tangguhan ini disajikan sebagai asumsi pengurang dari Piutang Istishna.
Dalam PSAK 104 wacana Istishna diatur wacana Istishna' dengan Pembayaran Tangguh sebagai berikut:
20. Jika memakai metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka legalisasi pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin laba pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
(b) selisih antara nilai janji dan nilai tunai pada ketika penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102:
Murabahah.
21 Meskipun istishna' dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus memilih nilai tunai istishna' pada ketika penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin laba terkait dengan proses pembuatan barang pesanan. Margin ini memperlihatkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembuatan barang pesanan
.
Sedangkan yang dimaksud dengan nilai janji dalam istishna' dengan pembayaran eksklusif ialah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai janji diuraikan dalam pola sebagai berikut:
Biaya Perolehan (biaya produksi) Rp1.000,00
Margin laba pembuatan barang pesanan Rp 200,00
Nilai tunai pada ketika penyerahan barang pesanan Rp1.200,00
Nilai janji untuk pembayaran secara angs 3 th Rp1.600,00
Selisih nilai janji dan nilai tunai yang diakui 3 th Rp 400,00
21. Jika memakai metode janji selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka legalisasi pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin laba pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai, diakui pada ketika penyerahan barang pesanan; dan
(b) selisih antara nilai janji dan nilai tunai pada ketika penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran
22. Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna' dan termin istishna' (istishna' billing) pada pos lawannya.
23. Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna' dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam janji dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.
Untuk memperlihatkan citra yang lengkap wacana perlakukan akuntansi dengan cara pembayaran sesudah penyerahan barang, sanggup diperlakukan ilutrasi sebagai berikut:
Contoh Soal Istishna Setelah Penyerahan Barang
PT Angin Ribut
PT Angin Ribut
Belum ada Komentar untuk "Istishna Sesudah Penyerahan Barang"
Posting Komentar