Istishna
Istishna - Istishna ialah komitmen jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan asshani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan komitmen tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
Cara pembayaran sanggup berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau Tangguhan hingga jangka waktu tertentu.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan produsen/penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak sanggup berubah selama jangka waktu akad. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan produsen/penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka produsen/penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. Perpindahan kepemilikan barang pesanan dari produsen/penjual ke pembeli dilakukan pada ketika penyerahan sebesar jumlah yang disepakati.
Bank sanggup bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna. Jika bank bertindak sebagai penjual lalu memesan kepada pihak lain (sub-kontraktor) untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna paralel. Istishna paralel sanggup dilakukan dengan syarat:
1. komitmen kedua antara bank dan sub-kontraktor terpisah dari komitmen pertama antara bank dan pembeli akhir; dan
2. komitmen kedua dilakukan sehabis komitmen pertama sah.
Pada dasarnya istishna tidak sanggup dibatalkan, kecuali memenuhi
kondisi:
1. kedua belah pihak oke untuk menghentikannya; atau
2. komitmen batal demi aturan sebab timbul kondisi aturan yang sanggup menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Pembeli memiliki hak untuk memperoleh jaminan dari produsen/penjual atas:
1. jumlah yang telah dibayarkan; dan
2. penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan sempurna waktu.
Produsen/penjual memiliki hak untuk mendapat jaminan bahwa harga yang disepakati akan dibayar sempurna waktu.
Rukun Istishna adalah
1. Produsen / pembuat barang (shaani) dan juga menyediakan materi bakunya
2. Pemesan / pembeli barang (Mustashni)
3. Proyek / perjuangan barang / jasa yang dipesan (mashnu’)
4. Harga (Tsaman)
5. Shighat / Ijab Qabul
Sebelumnya mengenai Aturan Jual Beli Istishana ini sanggup menambah pengetahuan anda
Syarat-syarat Istishna (Muamalat Institute, Perbankan Syariah, hal 59) ialah :
1. Pihak yang berilmu cakap aturan dan memiliki kekuasaan untuk melaksanakan jual beli
2. Ridha / kerelaan dua belah pihak dan tidak ingkar janji
3. Apabila isi komitmen disyaratkan Shani’ hanya bekerja saja, maka komitmen ini bukan lagi istishna, tetapi menjelma komitmen ijarah
4. Pihak yang menciptakan menyatakan kesanggupann untuk mengadakan / menciptakan barang itu
5. Mashnu’ (barang / obyek pesanan) memiliki kriteria yang terang menyerupai jenis, ukuran (tipe), mutu dan jumlahnya
6. Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dihentikan syara’ (najis, haram, samar/ tidak jelas) atau menyebabkan kemudharatan (menimbukan maksiat)
Sedangkan perbedaan salam dan istishna (Syafi’i Antonio, Bank Syariah, hal 116) ialah :
Belum ada Komentar untuk "Istishna"
Posting Komentar