Metode Ratifikasi Pendapatan Atau Laba Transaksi “Istishna” Dengan Cara Pembayaran Tangguh
Metode Pengakuan Pendapatan atau Keuntungan Transaksi “Istishna” dengan Cara Pembayaran Tangguh - Pendapatan istishna yaitu total harga yang disepakati dalam komitmen antara bank dan pembeli akhir, termasuk margin keuntungan.
Margin laba yaitu selisih antara pendapatan istishna dan harga pokok istishna. Pendapatan istishna diakui dengan memakai metode persentase penyelesaian atau metode komitmen selesai.
A. Metode persentase penyelesaian (persented method) Dalam PSAK 104 perihal Istishna pada paragraf 18 dan 19 disebutkan sebagai berikut:
18 Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka
:
(a) bab nilai komitmen yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan;
(b) bab margin laba istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna’ dalam penyelesaian; dan
(c) pada simpulan periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan hingga dengan periode tersebut.
19 Jika estimasi persentase penyelesaian komitmen dan biaya untuk penyelesaiannya tidak sanggup ditentukan secara rasional pada simpulan periode laporan keuangan, maka dipakai metode komitmen selesai dengan ketentuan sebagai berikut
:
(a) tidak ada pendapatan istishna' yang diakui hingga dengan pekerjaan tersebut selesai;
(b) tidak ada harga pokok istishna' yang diakui hingga dengan pekerjaan tersebut selesai;
(c) tidak ada bab laba yang diakui dalam istishna' dalam penyelesaian hingga dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
(d) ratifikasi pendapatan istishna', harga pokok istishna', dan laba dilakukan hanya pada simpulan penyelesaian pekerjaan.
Dari pola tersebut diatas, apabila bank syariah mempergunakan metode persentase penyelesaian, maka perhitungan pendapatan istishna yaitu sebagai berikut:
Pada tahun pertama prosentase penyelesaian dalam dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
Apabila Bank Syariah mengeluarkan Biaya (cost) sebesar Rp. 300.000.000,--, maka perhitungan pendapatan menurut metode prosentase penyelesaian yaitu sebagai berikut:
Atas perhitungan ratifikasi biaya (cost) dan pendapatan (pada simpulan periode laporan keuangan / pada simpulan termin), jurnal pembiasaan yangd ilakukan oleh Bank Syariah yaitu sebagai berikut :
Posisi asumsi dalam bank syariah atas transksi istishna pada tahun pertama (setelah dilakukan perhitungan pendapatan dengan metode persentase penyelesaian) yaitu :
Dalam perhitungan pendapatan yang akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan distribusi hasil usaha, yang harus diperhatikan yaitu adanya anutan kas masuk, sehingga harus dilakukan perhitungan yang matang berapa yang telah didukung dengan adanya anutan kas masuk.
Posisi asumsi dalam bank syariah atas transaksi istishna pada tahun kedua (setelah dilakukan perhitungan dan ratifikasi pendapatan atas metode persentase penyelesaian )adalah :
Belum ada Komentar untuk "Metode Ratifikasi Pendapatan Atau Laba Transaksi “Istishna” Dengan Cara Pembayaran Tangguh"
Posting Komentar