Pembayaran Angsuran Murabahah

Pembayaran Angsuran Murabahah - Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun dengan cara angsuran, sesuai komitmen yang dilakukan antara bank syariah dengan pembeli. Dalam pembahasan berikut hanya diberikan berkaitan dengan cara pembayaran yang dilakukan secara angsuran saja.
Contoh : 4-16
Pada tanggal 15 Juli 2008, tanggal jatuh tempo angsuran diterima pembayaran secara tunai angsuran murabahah atas nama Tuan Abdullah sebesar Rp. 12.000.000,--. (dalam catatan bank angsuran tersebut dikandung unsur pokok sebesar Rp. 10.000.000,-- dan unsur margin atau laba sebesar Rp. 2.000.000,--)

Atas pembayaran angsuran tersebut dilakukan jurnal sebagai berikut:

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah


Atas pembayaran angsuran tersebut tampak pada asumsi “Piutang Murabahah” dan asumsi “Margin Murabahah Tangguhan” serta posisi neraca bank syariah adalah:
 

 
 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah
 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah



Atas penerimaan angsuran murabahah yang dilakukan secara tunai, maka terdapat fatwa kas masuk atas Pendapatan Margin Murabahah, sehingga pendapatan Margin Murabahah tersebut merupakan unsur pendapatan dalam perhitungan Distribusi Hasil Usaha.

Hal ini telah dijelaskan dalam Kerangka Dasar Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah, paragraf 15 dan 16 yaitu:
 
1. Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, imbas transaksi dan insiden lain diakui pada ketika terjadi (dan bukan pada ketika kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
 
Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual menunjukkan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa kemudian yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
 
Oleh alasannya yaitu itu, laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa kemudian dan insiden lainnya yang paling berkhasiat bagi pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. (paragraf 15)

2. Penghitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil memakai dasar kas. (paragraf 16) Oleh alasannya yaitu itu bank syariah harus membedakan pendapatan yang masih dalam akreditasi saja (accrual basis) dan pendapatan yang lebih terjadi fatwa kas masuk (cash basis).
 
Untuk Bank Syariah yang mempunyai peralatan manajemen yang canggih, bukanlah yang yang sulit tetapi bagi bank syariah yang tidak mempunyai peralatan yang canggih, bahkan bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah, yang administrasinya dilakukan dengan peralatan yang sederhana atau dilakukan secara manual atau tradisional, maka membedakan pendapatan tersebut bukanlah yang mudah.
Pembayaran angsuran transaksi murabahah tidak selamanya dilakukan secara kas atau ada fatwa kas masuk, dan tidak jarang pada tanggal jatuh tempo angsuran hingga dengan tutup buku bulanan bank syariah, nasabah tidak melaksanakan pembayaran angsuran.
 
Dengan adanya angsuran yang telah jatuh tempo tersebut bank syariah sudah sanggup akreditasi pendapatan untuk kepentingan Laporan Laba Rugi tetapi tidak diperkenankan sebagai unsur pendapatan dalam perhitungan distribusi hasil usaha.

Dalam transaksi murabahah akreditasi pendapatan (pengakuan pendapatan akrual) hanya dilakukan dengan ketentuan bahwa kolektibilitas transaksi murabahah tersebut dikategorikan “performing” sesuai ketentuan Bank Indonesia, yaitu kolektibilitas 1 atau Lancar (L) dan kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK) untuk bank umum syariah atau kolektibilitas 1 atau Lancar (L) saja untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
 
Sedangkan apabila terjadi perubahan status kolektibilitas dari performing ke non performing, maka pendapatan yang telah diakui oleh bank syariah harus dibatalkan atau dilakukan jurnal balik. Dalam praktek akreditasi pendapatan dilakukan pada selesai bulan atau pada ketika tutup buku bulanan alasannya yaitu hal ini untuk menghindari adanya pembayaran angsuran sesudah tanggal jatuh tempo angsuran.

Contoh : 4-17
Pada tanggal 15 Agustus 2008, alasannya yaitu sesuatu hal Tuan Abdullah tidak sanggup melaksanakan pembayaran angsuran kendaraan beroda empat antik pada Bank Syariah Amanah Ummat, sebesar Rp.12.000.000,-- Atas angsuran yang tertunggak tersebut pada selesai bulan atau pada ketika tutup buku Bank Syariah Amanah Ummat melaksanakan jurnal atas akreditasi pendapatan yang telah menjadi haknya sebagai berikut:

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah


Atas akreditasi margin murabahah sebagai pendapatan murabahah tersebut tampak pada asumsi “Piutang Murabahah” dan asumsi “Margin Murabahah Tangguhan” serta posisi neraca bank syariah adalah:

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah


Dengan adanya akreditasi pendapatan murabahah tersebut saldo asumsi pendapatan margin murabahah bertambah sebesar Rp. 2.000.000,-- tetapi atas penambahan pendapatan murabahah itu tidak diikuti dengan fatwa kas masuk, oleh alasannya yaitu itu atas pendapatan yang diakui secara akrual (tidak diikuti fatwa kas masuk) tidak diperkenankan sebagai unsur pendapatan dalam perhitungan distribusi hasil usaha.
 
Pengakuan pendapatan atas angsuran tertunggak pada transaksi murabahah, dilakukan dengan cara memindahkan angsuran yang tertunggak dari Piutang Murabaha kepada asumsi Piutang Murabah Jatuh Tempo.

Alasan dilakukan reklasifikasi ke Piutang Murabahah Jatuh Tempo antara lain :
1. Hanya sebatas reklasifikasi saja sehingga tidak ada perubahan total Asset, walaupun ada akrual pendapatan (pengakuan pendapatan)
 
2. Saldo asumsi “Piutang Murabahah Jatuh Tempo” sanggup dipergunakan untuk parameter pengawasan, alasannya yaitu :
a. Merupakan indikasi adanya pembayaran yang tertunggak (dalam jangka waktu hingga dengan 90 hari / kategori performing )
c. Memudahkankan pemantauan terhadap pembayaran piutang murabahah yang tertunggak
Sebagai perbandingan tidak ada salahnya apabila dilihat dan diketahui cara akreditasi pendapatan (akrual) yang dilakukan dalam PSAK 31 perihal Perbankan, yaitu sebagai berikut:

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah


Kenapa hal ini sanggup dilakukan alasannya yaitu dalam transaksi kredit / santunan yang diberikan pada bank konvensional diperkenankan untuk melaksanakan pembayaran pokok dan pembayaran bunga, sehingga tidak masing-masing asumsi “pinjaman yang diberikan” dan “bunga yang akan diterima” mempunyai tujuan dan kepentingan yang berbeda.
 
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kewajiban nasabah atas pokok dan atas bunga apabila nasabah akan melaksanakan pelunasan hutangnya lebih awal dari jangka waktu yang ditentukan.

Bagaimana kalau akreditasi pendapatan murabahah yang tertunggak dilakukan ibarat akreditasi pendapatan sebagaimana diatur dalam PSAK 31 perihal Perbankan ?

Jurnal ketika angsuran tertunggak :

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah


Dengan adanya akreditasi pendapatan margin murabahah ibarat itu, maka posisi asumsi dan neraca yaitu sebagai berikut:

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah


Dari ilustrasi tersebut terperinci tergambar bahwa dengan proses akreditasi pendapatan (akrual), jumlah piutang kepada nasabah bertambah sebesar pendapatan yang akui, sehingga jumlah hutang nasabah tergambar sebesar Rp. 110.000.000,--, yaitu sebesar Rp. 108.000.000,- merupakan piutang murabahah atas nama nasabah yang bersangkutan dan Rp. 2.000.000 dari piutang pendapatan yang akan diterima oleh bank syariah atas nama nasabah tersebut.
 
Sebenarnya hutang nasabah hanya sebesar Rp108.000.000,- dimana dalam jumlah tersebut sudah dikandung porsi hutang laba yang akan dibayar oleh nasabah.

Contoh : 4-18
Pada tanggal 5 September 2008 Tuan Abdullah membayar angsuran sebesar Rp. 12.000.000,-- yaitu untuk angsuran bulan kedua (bulan Agustus 2008). Pada tanggal 5 September 2008 atas pembayaran angsuran Tuan Abdullah dilakukan jurnal untuk membukukan pembayaran angsuran yang tidak dibayar pada bulan Agustus 2008, yaitu:

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah


Dengan adanya pembayaran angsuran yang tertunggak tersebut terdapat fatwa kas masuk atas pendapatan walaupun pencatatan pendapatannya telah dilakukan pada ketika akreditasi pendapatan pada selesai bulan.

Contoh : 4-19
Karena sesuatu hal Tuan Abdullah hanya bisa melaksanakan pembayaran angsuran pembelian kendaraan beroda empat pada Bank Syariah Amanah Ummat sebesar Rp.6.000.000,-- dari angsuran yang seharusnya dilakukan sebesar Rp.12.000.000,- Pada ketika jatuh tempo angsuran Bank Syariah Amanah Ummat sanggup mengakui pendapatan angsuran untuk kepentingan penyusunan.

Laporan Laba Rugi, sehingga jurnal yang dilakukan pada ketika angsuran Adalah

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah


Untuk kepentingan perhitungan distribusi hasil perjuangan Pendapatan Margin Murabahah sebesar Rp. 2.000.000,-- tersebut diatas tidak semuanya ada fatwa kas masuk, alasannya yaitu hanya sebagian angsuran saja yang dibayar, oleh alasannya yaitu itu pendapatan margin murabahah sebesar Rp. 2.0000.000,-- harus dihitung pendapatan yang telah ada fatwa kas masuk sehingga jumlah tersebut akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan distribusi hasil usaha.
Sebelumnya mengenai Alasan Margin Murabahah Tangguhan ini sanggup menambah pengetahuan anda.

Angsuran yang diterima oleh Bank Syariah Amanah Ummat dari Tuan Abdullah lebih kecil dari jumlah kewajibannya, contohnya sebesar Rp. 5.000.000,-- maka angsuran tersebut mengandung unsur pokok dan margin murabahah, sehingga dalam angsuran ini tidak diperkenankan hanya diakui sebagai pembayaran pokok saja atau pembayaran margin saja.
 
Pembagian porsi pokok dan porsi margin hendaknya dilakukan secara sebanding, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:

 
 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah


Atas perhitungan pendapatan yang telah terjadi fatwa kas masuk tersebut, yang akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan distribusi hasi usaha

Contoh : 4-20
Selama tiga bulan berturut-turut Tuan Abdullah tidak sanggup memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan pembayaran angsuran bulan September, Oktober dan Nopember 2008 sebesar Rp. 36.000.000,--

Pada setiap selesai bulan (pada ketika tutup buku bulanan) atas angsuran yang tertunggak Bank Syariah Amanah Ummat melaksanakan jurnal atas akreditasi pendapatan yang telah menjadi haknya sebagai berikut sebagai berikut:

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah


Sehingga saldo asumsi pada selesai bulan Nopember 2008 dan posisi neraca Bank Syariah Amanah Ummah yaitu sebagai berikut:

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah

 Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah sanggup dilakukan dengan cara tunai maupun denga Pembayaran Angsuran Murabahah

Belum ada Komentar untuk "Pembayaran Angsuran Murabahah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...