Pendapatan Istishna Diakui Metode Komitmen Selesai
Pendapatan Istishna Diakui Metode Akad Selesai - Adalah atau persentase penyelesaian.
A. Perlakuan pendapatan Istishna Paralel dengan metode persentase penyelesaian
Dalam PSAK 104 perihal Istishna pada paragraf 18 dan 19 disebutkan sebagai berikut: 18 Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
(a) bab nilai kesepakatan yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan;
(b) bab margin laba istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna’ dalam penyelesaian; dan
(c) pada simpulan periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan hingga dengan periode tersebut.
19 Jika estimasi persentase penyelesaian kesepakatan dan biaya untuk penyelesaiannya tidak sanggup ditentukan secara rasional pada simpulan periode laporan keuangan, maka dipakai metode kesepakatan selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) tidak ada pendapatan istishna' yang diakui hingga dengan pekerjaan tersebut selesai;
(b) tidak ada harga pokok istishna' yang diakui hingga dengan pekerjaan tersebut selesai;
(c) tidak ada bab laba yang diakui dalam istishna' dalam penyelesaian hingga dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
(d) akreditasi pendapatan istishna', harga pokok istishna', dan laba dilakukan hanya pada simpulan penyelesaian pekerjaan.
Dari tumpuan tersebut diatas, apabila bank syariah mempergunakan metode persentase penyelesaian, maka perhitungan pendapatan istishna yaitu sebagai berikut:
Pada tahun pertama prosentase penyelesaian dalam dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
Apabila Bank Syariah mengeluarkan Biaya (cost) sebesar Rp. 300.000.000,-- yaitu pembayaran kepada Subkontraktor, maka perhitungan pendapatan Istishna Paralel menurut metode prosentase penyelesaian yaitu sebagai berikut:
Atas perhitungan akreditasi biaya (cost) dan pendapatan (pada simpulan periode laporan keuangan / pada simpulan termin), jurnal adaptasi yang dilakukan yaitu sebagai berikut :
Posisi asumsi dalam bank syariah atas transaksi istishna pada tahun pertama (setelah dilakukan perhitungan pendapatan dengan metode persentase penyelesaian) yaitu :
Dalam perhitungan pendapatan yang akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan distribusi hasil usaha, yang harus diperhatikan yaitu adanya anutan kas masuk, sehingga harus dilakukan perhitungan yang matang berapa yang telah didukung dengan adanya anutan kas masuk.
Posisi asumsi dalam bank syariah atas transaksi istishna pada tahun kedua (setelah dilakukan perhitungan dan akreditasi pendapatan atas metode persentase penyelesaian )adalah :
B. Perlakuan pendapatan dengan metode penyelesaian akad
Dalam PSAK 104 perihal Istishna, paragraf 17 dijelaskan standard perihal akreditasi pendapatan dengan metode kesepakatan selesai sebagai berikut:
17 Pendapatan istishna' diakui dengan memakai metode persentase penyelesaian atau metode kesepakatan selesai. Akad dikatakan selesai kalau proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
Dari tumpuan tersebut diatas, maka perhitungan pendapatan istishna paralel adalah:
1. Pada tahun pertama :
tidak ada perhitungan pendapatan
2. Pada tahun kedua :
Pengakuan biaya (cost) dan pendapatan (hanya dilakukan pada simpulan penyelesaian barang)
Dr. Harga pokok Istishna
(Cost of istishna revenue) RP. 400.000.000,-
Dr. Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian
(Istishna work-in-progres) Rp. 100.000.000,-
Cr. Nilai kontrak Istishna
(Istishna revenue) Rp. 500.000.000,-
Belum ada Komentar untuk "Pendapatan Istishna Diakui Metode Komitmen Selesai"
Posting Komentar