Perlakuan Istishna Dengan Pembayaran Dimuka
Perlakuan Istishna Dengan Pembayaran Dimuka - Salah satu cara pembayaran dalam istishna ialah dilakukan dimuka pada dikala akad, pembayaran harga barang yang dipesan dilakukan pada dikala komitmen seluruh harga barangya, sehingga karakteristik ini sama dengan karakteristik salam. Oleh alasannya ialah itu perlakuan akuntansi istishna dengan cara pembayaran dimuka ini sama dengan perlakuan akuntansi transaksi salam. Alur Istishna dengan cara pembayaran dimuka sanggup digambarkan dalan ilustrasi sebagai berikut:
Metode ratifikasi pendapatan yang dipakai jikalau bank memakai prosedur pembayaran dimuka ialah ratifikasi pendapatan sebagaimana dalam transaksi salam. Metode ratifikasi pendapatan yang sanggup dipakai jikalau bank memakai prosedur pembayaran dimuka dan dikala penyerahan ialah metode persentase penyelesaian dan metode komitmen selesai.
Perlakuan akuntansi jikalau penyelesaian piutang istishna dilakukan dengan cara pembayaran dimuka maka perlakuan akuntansinya mengikuti perlakuan akuntansi untuk transaksi salam, namun istilah “piutang salam” diganti menjadi “Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian” sedangkan “hutang salam” diganti menjadi “hutang istishna”.
Untuk memperlihatkan citra yang lengkap perihal akuntansi Istishna dengan cara pembayaran dimuka sanggup diberikan teladan sbb: Bank Dunia akan memberi derma kepada para nelayan, berupa 100 rumah tinggal nelayan , seharga Rp. 10.000.000,--dengan data-data sebagai berikut:
Atas maksud tersebut Bank Dunia menghubungi Bank Syariah Baitul Amanah dan melaksanakan kesepakatan untuk memesan pembuatan rumah tersebut. Pada tanggal 10 Maret 2008 menyerahkan seluruh dana kepada Bank Syariah Baitul Amanah di Jakarta sebesar : 100 x Rp.10.000.000,-- = Rp.1.000.000.000,-- (satu milyard).
Atas amanah pesanan dari Bank Dunia itu, Bank Syariah Baitul Amanah melaksanakan kontrak dengan PT Anugrah untuk membeli lahan dan membangun rumah dengan data-data yang sama dengan harga per unit Rp. 9.500.000,-- Pada tanggal 15 April 2008 diserahkan dana atas pesanan rumah tersebut sebesar : 100 x Rp. 9.500.000,-- = Rp.950.000.000,-- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Penyerahan dilakukan dalam dua tahap yaitu
a. tahap pertama pada tanggal 10 Nopember 2008 sebanyak 60 unit dan diserahkan kepada Bank Dunia pada tanggal 15 Nopember 2008, yang selanjutnya diserahkan kepada nelayan
b. pada tanggal 25 Desember sebanyak 40 unit sisanya dan pribadi diserahkan kepada ke Bank Dunia untuk diserahkan kembali kepada petani
Dari teladan tersebut, jurnal yang dibentuk oleh Bank Syariah Baitul Amanah, sesuai urutan aluran transaksi ialah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 10 Maret 2008 pada dikala Bank Syariah Baitul Amanah mendapatkan dana dari Bank Dunia sebesar Rp.1.000.000.000,--, jurnal yang dilakuan oleh Bank Syariah Baitul Amanah ialah :
Dr. Hutang Istishna Rp. 1.000.000.000,-
(100 unit rumah specifikasi tsb diatas)
Cr. Kas / Bank Indonesia Rp. 1.000.000.000,--
Mutasi pada asumsi yang berkaitan dengan transaksi istishna tersebut dan posisi neraca Bank Syariah Baitul Amanah ialah :
2. Pada tanggal 15 April 2008 Bank Syariah Baitul Amanah menyerahkan dana kepada PT Anugrah sebesar
Rp.950.000.000,--, jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Baitul Amanah ialah :
Dr. Aktiva Istishna Dlm Penyelesaian Rp. 950.000.000,-
(100 unit rumah specifikasi tsb diatas)
Cr. Kas / Bank Indonesia Rp. 950.000.000,-
(100 unit rumah specifikasi tsb diatas)
Atas jurnal tersebut, mutasi asumsi yang berkaitan dengan transaksi istishna tersebut dan posisi neraca Bank Syariah Baitul Amanah ialah :
3. Pada tanggal 10 Nopember 2008, penerimaan sebanyak 60 unit rumah dari PT Anugrah oleh Bank Syariah Baitul Amanah. Atas penerimaan 60 unit rumah dari PT Anugrah, maka nilai persediaan atas rumah yang diterima tersebut ialah : 60 x Rp.9.500.000,-- = Rp.570.000.000,-- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
Sehingga jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Baitul Amanah ialah sebagai berikut:
Dr. Persediaan Istishna Rp. 570.000.000,--
Cr. Akt Istishna Dlm Penyelesaian Rp. 570.000.000,--
(60 unit rumah specifikasi tsb diatas)
Atas jurnal tersebut, mutasi asumsi yang berkaitan dengan transaksi istishna tersebut dan posisi neraca Bank Syariah Baitul Amanah ialah :
4. Pada tanggal 15 Nopember 2008 diserahkan Bank Syariah Baitul Amanah rumah 600 unit kepada Bank Dunia. Dengan penyerahan 60 unit rumah kepada Bank Dunia, maka perhitungan harga jual ialah : 60 x Rp. 10.000.000,-- = Rp.600.000.000,-- Sehingga jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Baitul Amanah atas penyerahkan barang tersebut ialah :
Dr. Hutang Istishna Rp. 600.000.000,--
(60 unit rumah specifikasi tsb diatas)
Cr. Persediaan Rp. 570.000.000,--
Cr. Keuntungan Istishna Rp. 30.000.000,--
Atas penyerahan sebagian barang istishna tersebut Bank Syariah diperkenankan untuk mengakui pendapatan atau laba istishna, dikarenakan telah memenuhi syarat ratifikasi pendapatan sebagaimana ditetapkan dalam PSAK 23 perihal pendapatan yaitu adanya penyerahan barang.
Keuntungan istishna merupakan unsur dari perhitungan distribusi hasil perjuangan (profit distribution) alasannya ialah pada transaksi tersebut telah terjadi fatwa kas masuk, yaitu dengan dibayar dimuka harga barang.
Mutasi transaksi dalam asumsi yang berkaitan dengan transaksi istishna tersebut dan posisi neraca Bank Syariah Baitul Amanah ialah :
5. Pada tanggal 25 Desember 2008, penerimaan sebanyak 40 unit rumah dari PT Anugrah oleh Bank Syariah Baitul Amanah. Dengan diterima penyerahan tahap kedua, dari PT Anugrah maka perhitungan harga jual nilai persediaan atas rumah yang diterima tersebut ialah :
40 x Rp.9.500.000,-- = Rp.380.000.000,-- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Sehingga jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Baitul Amanah ialah sebagai berikut:
Dr. Persediaan Istishna Rp. 380.000.000,--
Cr. Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian Rp. 380.000.000,-
(40 unit rumah specifikasi tsb diatas)
Sebelumnya mengenai Pengakuan Pendapatan dan Keuntungan Istishna ini sanggup menmabah pengetahuana anda
6. Pada tanggal 25 Desember 2008 diserahkan Bank Syariah Baitul
Amanah rumah 60 unit kepada Bank Dunia. Atas penyerahan tahap final sebanyak 40 unit rumah kepada Bank Dunia, maka perhitungan harga jual ialah : 40 x Rp.10.000.000,-- = Rp. 400.000.000,--
Sehingga jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Baitul Amanah atas penyerahkan barang tersebut ialah :
Dr. Hutang Istishna Rp. 400.000.000,--
(40 unit rumah specifikasi tsb diatas)
Cr. Persediaan Rp. 380.000.000,--
Cr. Keuntungan Istishna Rp. 20.000.000,--
Mutasi transaksi pada asumsi yang berkaitan dengan transaksi istishna tersebut dan posisi neraca Bank Syariah Baitul Amanah ialah :
Belum ada Komentar untuk "Perlakuan Istishna Dengan Pembayaran Dimuka"
Posting Komentar