Standard Istishna Untuk Penjual

Standard Istishna Untuk Penjual - Adalah Mari kita bahas dengan rangkuman materi dibawah ini:
A. Penyatuan dan Segmentasi Akad
 
14. Bila suatu kesepakatan istishna' meliputi sejumlah aset, ratifikasi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kesepakatan yang terpisah jika:
 
(a) tawaran terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
 
(b) setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli sanggup mendapatkan atau menolak bab kesepakatan yang berafiliasi dengan masing-masing aset tersebut; dan
 
(c) biaya dan pendapatan masing-masing aset sanggup diidentifikasikan.
 
15. Suatu kelompok kesepakatan istishna', dengan satu atau beberapa pembeli, harus diperlakukan sebagai satu kesepakatan istishna' jika:
 
(a) kelompok kesepakatan tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket;
 
(b) kesepakatan tersebut berafiliasi bersahabat sekali, bekerjsama kesepakatan tersebut merupakan bab dari kesepakatan tunggal dengan suatu margin keuntungan; dan
 
(c) kesepakatan tersebut dilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan.
 
16. Jika ada pemesanan aset suplemen dengan kesepakatan istishna' terpisah, suplemen aset tersebut diperlakukan sebagai kesepakatan yang terpisah jika:
 
(a) aset suplemen berbeda secara signifikan dengan aset dalam kesepakatan istishna' awal dalam desain, teknologi atau fungsi; atau
(b) harga aset suplemen dinegosiasikan tanpa terkait harga kesepakatan istishna' awal.

B. Pendapatan Istishna' dan Istishna' Paralel
 
17. Pendapatan istishna' diakui dengan memakai metode persentase penyelesaian atau metode kesepakatan selesai. Akad dikatakan selesai jikalau proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
 
18. Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka: (a) bab nilai kesepakatan yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna' pada periode yang bersangkutan;
 
(b) bab margin keuntungan istishna' yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna' dalam penyelesaian; dan
 
(c) pada simpulan periode harga pokok istishna' diakui sebesar biaya istishna' yang telah dikeluarkan hingga dengan periode tersebut.
 
19. Jika estimasi persentase penyelesaian kesepakatan dan biaya untuk penyelesaiannya tidak sanggup ditentukan secara rasional pada simpulan periode laporan keuangan, maka dipakai metode kesepakatan selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
 
(a) tidak ada pendapatan istishna' yang diakui hingga dengan pekerjaan tersebut selesai;
 
(b) tidak ada harga pokok istishna' yang diakui hingga dengan pekerjaan tersebut selesai;
 
(c) tidak ada bab keuntungan yang diakui dalam istishna' dalam penyelesaian hingga dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
 
(d) ratifikasi pendapatan istishna', harga pokok istishna', dan keuntungan dilakukan hanya pada simpulan penyelesaian pekerjaan.

C. Istishna' dengan Pembayaran Tangguh
20. Jika memakai metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka ratifikasi pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
 
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
 
(b) selisih antara nilai kesepakatan dan nilai tunai pada ketika penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102: Murabahah.
 
21. Meskipun istishna' dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus memilih nilai tunai istishna' pada ketika penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan.
 
Margin ini memperlihatkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembuatan barang pesanan. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai kesepakatan dalam istishna' dengan pembayaran eksklusif yaitu harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai kesepakatan diuraikan dalam teladan sebagai berikut:

Standard  Istishna Untuk Penjual Standard  Istishna Untuk Penjual
22. Jika memakai metode kesepakatan selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka ratifikasi pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
 
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai, diakui pada ketika penyerahan barang pesanan; dan
(b) selisih antara nilai kesepakatan dan nilai tunai pada ketika penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran
 
23. Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna' dan termin istishna' (istishna' billing) pada pos lawannya.
 
24. Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna' dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kesepakatan dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.

D. Biaya Perolehan Istishna'
25. Biaya perolehan istishna' terdiri dari:
(a) biaya eksklusif yaitu materi baku dan tenaga kerja eksklusif untuk menciptakan barang pesanan; dan
 
(b) biaya tidak eksklusif yaitu biaya overhead, termasuk biaya kesepakatan dan praakad.
 
26. Biaya praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna' jikalau kesepakatan disepakati. Namun jikalau kesepakatan tidak disepakati, maka biaya tersebut di bebankan pada periode berjalan.
 
27. Biaya perolehan istishna' yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada ketika terjadinya.
 
28. Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna'.

E. Biaya Perolehan Istishna' Paralel
 
29. Biaya istishna' paralel terdiri dari:
(a) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas;
(b) biaya tidak eksklusif yaitu biaya overhead, termasuk biaya kesepakatan dan praakad; dan
(c) semua biaya akhir produsen atau kontraktor tidak sanggup memenuhi kewajibannya, jikalau ada.
 
30. Biaya perolehan istishna' paralel diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada ketika diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.

F. Penyelesaian Awal
31. Jika pembeli melaksanakan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memperlihatkan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna'.
 
32. Pengurangan pendapatan istishna' akhir penyelesaian awal piutang istishna' sanggup diperlakukan sebagai:
 
(a) potongan secara eksklusif dan dikurangkan dari piutang istishna' pada ketika pembayaran; atau (b) penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut sehabis mendapatkan pembayaran piutang istishna' secara keseluruhan.

G. Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan
33. Pengaturan ratifikasi dan pengukuran atas pendapatan dan biaya istishna' akhir perubahan pesanan dan tagihan suplemen yaitu sebagai berikut:
 
(a) nilai dan biaya akhir perubahan pesanan yang disepakati oleh penjual dan pembeli ditambahkan kepada pendapatan istishna' dan biaya istishna';
 
(b) jikalau kondisi pengenaan setiap tagihan suplemen yang dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah biaya setiap tagihan suplemen yang diakibatkan oleh setiap tagihan akan menambah biaya istishna'; sehingga pendapatan istishna' akan berkurang sebesar jumlah penambahan biaya akhir klaim tambahan
 
(c) perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna' paralel, akan tetapi biaya perubahan pesanan dan tagihan suplemen ditentukan oleh produsen atau kontraktor dan disetujui penjual menurut kesepakatan istishna' paralel.
Sebelumnya mengenai Istishna ini sanggup menambah pengetahuan anda
H. Pengakuan Taksiran Rugi
34. Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna' akan melebihi pendapatan istishna', taksiran kerugian harus segera diakui.
 
35. Jumlah kerugian semacam itu ditentukan tanpa memperhatikan:
(a) apakah pekerjaan istishna' telah dilakukan atau belum;
(b) tahap penyelesaian pembuatan barang pesanan; atau
(c) jumlah keuntungan yang dibutuhkan dari kesepakatan lain yang tidak diperlakukan sebagai suatu kesepakatan tunggal sesuai paragraf 14.

Belum ada Komentar untuk "Standard Istishna Untuk Penjual"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...