Aturan Murabahah Dalam Aliran Dewan Syariah Nasional
Aturan Murabahah dalam ajaran Dewan Syariah Nasional - Adalah Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan perihal Murabahah sebagaimana tercantum dalam ajaran Dewan Syariah Nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 1 April 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah
1. Bank dan nasabah harus melaksanakan kesepakatan murabahah yang bebas riba
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya
4. Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
5. Bank harus memberikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, contohnya bila pembelian dilakukan secara berhutang .
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan kesepakatan tersebut, pihak bank sanggup mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, kesepakatan jual beli murabahah harus dilakukan sesudah barang, secara prinsip, menjadi milik bank
Kedua : Ketentuan murabahah kepada nasabah
1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank
2. Jika bank mendapatkan permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang
3. Bank kemudian memberikan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus mendapatkan (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, sebab secara aturan perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus menciptakan kontrak jual beli
4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka ketika menandatangani kesepakatan awal pemesanan
5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut
6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank sanggup meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7. Jika uang muka menggunakan kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a. Jika nasabah menetapkan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akhir penghapusan tersebut; dan bila uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya
Ketiga : Jaminan dalam murabahah
1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, semoga nasabah serius dengan pesanannya
2. Bank sanggup meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang sanggup dipegang
Keempat: Hutang dalam murabahah
1. Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan laba atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menuntaskan hutangnya kepada bank
2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruhnya
3. Jika penjualan barang tersebut menimbulkan kerugian, nasabah tetap harus menuntaskan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia dihentikan memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima : Penundaan pembayaran dalam murabahah
1. Nasabah yang mempunyai kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya
2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau bila salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah sesudah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Sebelumnya mengenai Pengertian Rukun Macam dan Syarat Murabahah ini sanggup menambah pengetahuan anda
Keenam : Bangkrut dalam murabahah
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menuntaskan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang hingga ia sanggup kembali, atau menurut kesepakatan.
Sebagai tanda keseriusan dalam melaksanakan pemesanan, bank syariah sanggup meminta uang muka. Berkaitan dengan Perbankan Syariah, uang muka harus dibayarkan oleh nasabah kepada Bank Syariah, bukan kepada pemasok (PAPSI, hal III.33). Kaprikornus pembayaran terlebih dahulu kepada pemasok, yang lazim disebut dengan pendanaan sendiri (self financing) tidak sanggup dikategorikan sebagai uang muka, bahkan banyak yang beropini barang yang diberi dengan dana sebagian dari nasabah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ajaran DSN nomor 4/DSNMUI/ IV/2000, ketentuan pertama, butir 4 yaitu: “Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba “
Bank sanggup meminta kepada nasabah (urbun) sebagai uang muka pembelian pada ketika kesepakatan apabila kedua belah pihak bersepakat. Urbun menjadi pecahan pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah sesudah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank sanggup meminta pemanis dari nasabah
Belum ada Komentar untuk "Aturan Murabahah Dalam Aliran Dewan Syariah Nasional"
Posting Komentar