Pengertian Macam Rukun Syarat Murabahah
Pengertian Macam Rukun Syarat Murabahah - Adalah Transaksi yang dikala ini banyak dilakukan oleh bank syariah, baik umum syariah, cabang syariah bank konvensional maupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah yaitu transaksi Murabahah Murabahah yaitu kesepakatan jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Sedangkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (Fatwa, 2006) yang dimaksud dengan Murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah sesuai jenisnya sanggup dikategorikan dalam :
1. Murabahah tanpa pesanan artinya ada yang beli atau tidak, bank syariah menyediakan barang dan
2. Murabahah menurut pesanan artinya bank syariah gres akan melaksanakan transaksi jual beli apabila ada yang pesan.
Murabahah menurut pesanan sanggup dikategorikan dalam :
a. sifatnya mengikat artinya murabahah menurut pesanan tersebut mengikat untuk dibeli oleh nasabah sebagai pemesan
.
b. sifatnya tidak mengikat artinya walaupun nasabah telah melaksanakan pemesanan barang, namun nasabah tidak terikat untuk membeli barang tersebut.
Dari cara pembayaran murabahah sanggup dikategorikan menjadi pembayaran tunai dan pembayaran tangguh. Dalam praktek yang dilakukan oleh bank syariah dikala ini yaitu Murabahah menurut pesanan, sifatnya mengikat dengan cara pembayaran tangguh.
Dalam Murabahah, rukun-rukunnya terdiri dari :
1. Ba’i = penjual (pihak yang mempunyai barang)
2. Musytari = pembeli (pihak yang akan membeli barang)
3. Mabi’ = barang yang akan diperjualbelikan
4. Tsaman = harga, dan
5. Ijab Qabul = pernyataan timbang terima.
Sebelumnya mengenai Standar Penghimpunan Dana Syariah ini sanggup menambah pengetahuan anda.
Syarat Murabahah (Syafi’i Antonio, Bank Syariah, hal 102) yaitu :
1. Penjual memberitahu biaya barang kepada nasabah
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
3. Kontrak harus bebas dari riba
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sehabis pembelian
5. Penjual harus memberikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, contohnya kalau pembelian dilakukan secara utang
Harga yang disepakati dalam murabahah yaitu harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank menerima potongan dari pemasok, maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah kesepakatan maka pembagian potongan tersebut dilakukan menurut perjanjian yang dimuat dalam akad.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Macam Rukun Syarat Murabahah"
Posting Komentar