Standar Penghimpunan Dana Syariah

Standar Penghimpunan Dana Syariah - Pengukuran, pengakuan, penyajian dan pengungkapan transaksi penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah tercantum dalam PSAK 105 ihwal Mudharabah, dimana bank sebagai pengelola dana atau mudharib dana sebagai berikut:
Pengakuan dan Pengukuran
25. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam janji mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai masuk akal aset nonkas yang diterima. Pada simpulan periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.
 
26. Jika pengelola dana menyalurkan dana syirkah temporer yang diterima maka pengelola dana mengakui sebagai aset sesuai ketentuan
 
27. Pengelola dana mengakui pendapatan atas penyaluran dana syirkah temporer secara bruto sebelum dikurangi dengan bab hak pemilik dana
 
28. Bagi hasil mudharabah sanggup dilakukan dengan memakai dua prinsip, yaitu bagi keuntungan atau bagi hasil
 
29. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
 
30. Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.

Standar  Penghimpunan Dana Syariah Standar  Penghimpunan Dana Syariah
Penyajian
36. Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
 
37. Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan
 
(a) dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah;
 
(b) bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi
belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai kewajiban; dan
 
(c) bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
Pengungkapan
38. Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
 
(a) rincian jumlah investasi mudharabah menurut jenisnya;
(b) penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; dan
(c) pengungkapan yang dibutuhkan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
 
39. Pengelola dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada
:
(a) rincian dana syirkah temporer yang diterima menurut jenisnya;
(b) penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah; dan
(c) pengungkapan yang dibutuhkan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Sebelumnya mengenai Tabungan Mudharabah ini sanggup menambah pengetahuan anda.
Perlakuan Dan Contoh Kasus
Semua penghimpunan dana Bank Syariah yang mempergunakan prinsip mudharabah mutlqah, menyerupai tabungan mudharabah, deposito mudharabah dibukukan pada unsur neraca dalam kelompok sebelumnya “Investasi Tidak terikat” disempurnakan menjadi “Dana Syirkah Temporer”.
 
Unsur Dana Syirkah Temporer ini, tidak sanggup dikategorikan sebagai kewajiban dan tidak pula sanggup diketagorikan sebagai ekuitas, alasannya ialah sesuai prinsip syariah mudharabah, apabila terdapat kerugian yang bukan alasannya ialah kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut menjadi tanggungan pemilik dana / shahibul maal.

Oleh alasannya ialah itu dana mudharabah tersebut tidak harus dikembalikan oleh mudharib seluruhnya (seratus persen), dikembalikan sesudah dikurangi dengan kerugian yang ditanggung oleh penggelolaan dana mudharabah tersebut, hal ini sangat berbeda dengan penghimpunan dana dengan prinsip wadiah (titipan).
 
Dimana akseptor titipan harus mengembalikan dana tersebut kapan saja penitip penghendaki, sehingga prinsip ini dikategorikan sebagai kewajiban. Tidak dikategorikan dalam kelompok ekuitas, alasannya ialah ekuitas ialah penyertaan modal dari pemegang saham.
 
1. Penghimpunan Dana Wadiah
2. Deposito Mudharabah
3. Tabungan Mudharabah

Belum ada Komentar untuk "Standar Penghimpunan Dana Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...